REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG— Pemerintah Provinsi Jawa Tengah mencairkan secara bertahap dana insentif untuk 211.455 guru keagamaan melalui Kantor Wilayah Kementerian Agama Jateng.
"Dana insentif guru keagamaan tahap pertama sudah dicairkan untuk enam bulan dari pemprov ke Kanwil Kemenag Jateng sejak 31 Agustus 2021," kata Kepala Biro Kesra Setda Jateng, Imam Maskur, di Semarang, Kamis (9/9).
Dia mengungkapkan hingga saat ini pihaknya belum menerima laporan terkait kendala pencairan ke penerima dana insentif kepada yang berhak.
Kendala pencairan, lanjut dia, biasanya karena ada penerima insentif yang meninggal dunia atau pindah domisili keluar Jateng.
"Sampai sekarang belum ada laporan kendala, namun kalau nanti ada kendala semisal penerima dana insentif meninggal dunia, maka dana akan ditarik oleh Kanwil Kemenag dan dikembalikan ke kas daerah," ujarnya.
Lebih lanjut Imam mengatakan terkait pencairan dana insentif guru keagamaan periode kedua dapat dilakukan pada Desember 2021.
"Harapan kami, tidak ada kendala sehingga untuk yang periode kedua bisa dicairkan Desember. Jadi nanti genap setahun dengan total dana insentif sekitar Rp254,2 miliar," ujarnya.
Sebelumnya, Wakil Gubernur Jawa Tengah Taj Yasin Maimoen menjelaskan bahwa dana insentif untuk guru keagamaan di Jateng merupakan bentuk apresiasi Pemprov Jateng.
Gus Yasin, sapaan akrab Wagub Jateng, mengharapkan dana insentif tersebut dapat meningkatkan kesejahteraan para guru keagamaan sekaligus memantapkan yang bersangkutan untuk mendedikasikan diri dalam menyikapi moral anak bangsa saat ini.
Tercatat pada 2021 ada 211.455 orang guru, baik dari agama Islam, Katholik, Kristen, Hindu dan Budha, yang akan menerima dana insentif dari Pemprov Jateng.