REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polres Metro Jakarta Pusat segera memanggil saksi ahli pidana untuk melakukan pemeriksaan dan pendalaman kasus perundungan dan pelecehan seksual terhadap pegawai Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) berinisial MS. Kasus yang diduga terjadi sejak 2015 tersebut masih dalam penyelidikan.
"Kami akan mengumpulkan bukti-bukti lain dan selanjutnya kami juga akan melakukan pemeriksaan atau klarifikasi terhadap saksi ahli pidana," kata Wakapolres Metro Jakarta Pusat AKBP Setyo Koes Heriyanto dalam konferensi pers di Polres Metro Jakarta Pusat, Senin (13/9).
Setyo menjelaskan, Tim Kepolisian sejauh ini telah melakukan klarifikasi terhadap korban MS, saksi, maupun terhadap terlapor atau terduga pelaku perundungan sebanyak lima orang. Kepolisian berjanji untuk mengusut tuntas kasus perundungan dan pelecehan seksual yang dialami korban, dengan memegang teguh asas praduga tak bersalah.
"Kami sangat berkomitmen untuk membuat terang peristiwa ini," kata Setyo.
Sebagai informasi, kasus perundungan dan pelecehan seksual telah ditangani Polres Metro Jakarta Pusat sejak 1 September lalu. Pada saat itu, kasus perundungan dan kekerasan seksual yang dialami MS diketahui melalui pesan berantai yang disebar di sejumlah grup media pada Rabu (1/9).
Pada hari yang sama, korban mengajukan laporan ke Polres Metro Jakarta Pusat atas kejadian yang telah dialaminya sejak 2015. Dalam laporannya, korban melaporkan kelima rekan sekantornya yang selanjutnya menjadi terduga pelaku, yakni RM alias O, FP, RE alias RT, EO dan CL.