Selasa 14 Sep 2021 13:57 WIB

KPAID Kota Bogor Sampaikan Rekomendasi untuk PTM

Ada enam syarat yang harus diterapkan saat PTM terbatas dilaksanakan.

Rep: Shabrina Zakaria/ Red: Andi Nur Aminah
Pelaksanaan pembelajaran tatap muka (PTM) siswa-siswi kelas 9 di SMPN 2 Cibinong, Kabupaten Bogor (ilustrasi)
Foto: Republika/Shabrina Zakaria
Pelaksanaan pembelajaran tatap muka (PTM) siswa-siswi kelas 9 di SMPN 2 Cibinong, Kabupaten Bogor (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR -- Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Daerah Kota Bogor menyampaikan beberapa rekomendasi hasil Rakornas KPAI, untuk mendukung pembelajaran tatap muka (PTM). Rekomendasi tersebut diberikan agar satuan pendidikan di Kota Bogor dapat berjalan dengan baik, khususnya agar anak-anak tetap aman selama PTM terbatas.

Komisioner KPAID Kota Bogor Bidang Pendidikan, Anni Farhani mengatakan, KPAID Kota Bogor juga melakukan pengawasan terhadap 18 sekolah yang tersebar di enam kecamatan.

Baca Juga

“Pengawasan ini dilakukan, agar anak-anak benar-benar terlindungi terhadap Covid-19 dan memastikan anak-anak kita mendapatkan pelajaran terbaik, karena kalau tidak dikhawatirkan akan menimbulkan masalah baru di kemudian hari,” ujar Anni, Selasa (14/9).

Lebih lanjut, Anni menyampaikan, ada enam syarat yang harus diterapkan saat PTM terbatas dilaksanakan. Pertama, sekolah atau madrasah harus dipastikan sudah memenuhi segala syarat dan kebutuhan penyelenggaraan PTM terbatas, termasuk memastikan protokol kesehatan untuk mencegah penularan Covid-19 dapat terpenuhi.

Kedua, lanjut dia, vaksinasi terhadap warga sekolah dipastikan sudah mencapai 70 persen. Ketiga, pemerintah daerah harus jujur dengan positivity rate daerahnya, dengan ketentuan menurut WHO positivity rate di bawah lima persen baru aman membuka sekolah tatap muka. 

Baca juga : Gelombang Kedua, Sekolah di Bandung Belum Gelar PTM

“Selanjutnya, Karena PJJ dan PTM dilaksanakan secara beriringan maka perlu ada pemetaan materi tiap mata pelajaran, materi mudah dan sedang di berikan di PJJ dengan bantuan modul. Materi yang sulit disampaikan saat PTM, agar ada interaksi dan dialog langsung antara peserta didik dengan pendidik,” jelasnya.

Anni melanjutkan, syarat yang kelima, KPAI mendorong 5 SIAP menjadi dasar bagi pembukaan sekolah di Indonesia. Yaitu siap daerahnya, siap sekolahnya, siap gurunya, siap orang tuanya dan siap anaknya. 

Terakhir, Anni mengatakan, KPAI mendorong Dinas Pendidikan dan Dinas Kesehatan di daerah perlu melakukan nota kesepahaman terkait pendamping sekolah dalam PTM dan Vaksinasi Anak. Sekolah perlu  mendapat edukasi dan arahan dalam penyusunan protokol kesehatan di satuan pendidikan.

“Selain itu, sekolah dapat mengakses layanan fasilitas kesehatan terdekat ketika ada situasi darurat, misalnya ditemukan kasus warga sekolah yang suhunya di atas 37,3 derajat atau ada warga sekolah yang pingsan saat PTM berlangsung,” jelasnnya.

Sementara itu, Ketua KPAID Kota Bogor, Dudih Syiarudin mengatakan, hal yang menjadi fokus KPAID Kota Bogor saat ini yakni kondisi Covid-19 di Kota Bogor sudah landai. Serta capaian vaksinasi remaja usia 12 hingga 17 tahun mencapai 76,13 persen. “Jadi tidak ada alasan untuk tidak memulai (PTM), karena semakin lama semakin stres karena hampir semua orangtua tidak dibekali kemampuan pendidikan mengajar, bukan basic-nya,” ucap Dudih.

Di samping itu, kata dia, Disdik, Dinkes, Kementerian Agama (Kemenag) Kota Bogor dan Kantor Cabang Dinas (KCD) Pendidikan Jawa Barat tinggal merangkul dan membuat SOP jika ada kejadian yang tidak diinginkan ketika PTM terbatas dilaksanakan.

“Sistemnya harus berjalan, penangananya harus cepat. Bagaimana harus melakukan tindakan, bagaimana koordinasi dengan Satgas Covid-19 dan Dinkes sehingga tidak menyebar ke sekolah lain,” ujarnya.

Baca juga : Yajuj Majuj, Apakah Fakta atau Mitos Belaka?

 

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement