Rabu 15 Sep 2021 11:49 WIB

Bima Arya Paparkan Mekanisme Aduan Warga Bogor ke Ombudsman

Ini jadi salah satu pertimbangan untuk mengawasi kinerja pimpinan perangkat daerah.

Rep: Shabrina Zakaria/ Red: Bilal Ramadhan
Wali Kota Bogor, Bima Arya Sugiarto
Foto: Republika/Shabrina Zakaria
Wali Kota Bogor, Bima Arya Sugiarto

REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR — Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor memiliki berbagai inovasi sistem untuk merespons aduan warga Kota Bogor. Di antaranya mekanisme respon aduan publik selama dua tahun terakhir, melalui sistem yang terintegrasi.

Hal itu disampaikan Wali Kota Bogor, Bima Arya Sugiarto kepada perwakilan Ombudsman yang mengunjungi Balai Kota Bogor pada Selasa (14/9). Di periode pertama kepemimpinannya, Bima Arya meminta seluruh jajaran organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemkot Bogor memiliki akun sosial media dalam merespon aduan warga.

Kemudian di periode kedua ia meminta dibuat sistem yang lebih terintegrasi dalam merespon aduan melalui aplikasi Si Badra (Sistem Informasi Berbagi Aduan dan Saran).

“Sistem yang dibangun merespon aduan warga Kota Bogor, dalam 2x24 jam jika tidak direspons OPD terkait, maka akan masuk ke Wali Kota dan menjadi catatan,” kata Bima Arya.

Dengan sistem yang terintegrasi, Bima Arya menilai, cukup banyak manfaat yang didapat. Dia menyebutkan, manfaat tersebut antara lain mampu mengidentifikasi persoalan secara daring, dapat memastikan dan mengetahui perangkat daerah yang aktif dan pasif dalam merespons, koordinasi, mendorong transparansi dalam penanganan masalah dan menjadi jembatan komunikasi antara pemerintah dan masyarakat.

“Bagi saya ini menjadi salah satu pertimbangan untuk mengawasi kinerja para pimpinan perangkat daerah. Aduan yang masuk direspon secara rutin dan untuk menyempurnakan sistem yang ada, Pemkot Bogor menambah aduan via WhatsApp, ini untuk mengantisipasi bagi warga yang tidak memiliki ponsel yang kompatibel. konsistensi menjadi kunci,” jelasnya.

Anggota Ombudsman, Hery Susanto berharap adanya percepatan penyelesaian laporan masyarakat, dengan mengoptimalkan tepat point pada instansi terlapor di lingkup Pemkot Bogor.

Kemudian, lanjutnya, mewujudkan koordinasi dan kolaborasi efektif dalam penyelesaian laporan masyarakat  mencegah malpraktek administrasi, adanya koordinasi dan kerja sama dalam rangka pengawasan perbaikan pelayanan.

Selain itu diharapkan terbangunnya assessment agar rekomendasi yang disampaikan Ombudsman dapat dipenuhi penyelenggara negara atau penyelenggara pelayanan publik.

“Ombudsman mendorong sinergi penyusunan regulasi dari pusat sampai dengan daerah dalam rangka pelayanan publik dan pencegahan praktik maladministrasi,” kata Hery.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يٰبَنِيْٓ اٰدَمَ لَا يَفْتِنَنَّكُمُ الشَّيْطٰنُ كَمَآ اَخْرَجَ اَبَوَيْكُمْ مِّنَ الْجَنَّةِ يَنْزِعُ عَنْهُمَا لِبَاسَهُمَا لِيُرِيَهُمَا سَوْاٰتِهِمَا ۗاِنَّهٗ يَرٰىكُمْ هُوَ وَقَبِيْلُهٗ مِنْ حَيْثُ لَا تَرَوْنَهُمْۗ اِنَّا جَعَلْنَا الشَّيٰطِيْنَ اَوْلِيَاۤءَ لِلَّذِيْنَ لَا يُؤْمِنُوْنَ
Wahai anak cucu Adam! Janganlah sampai kamu tertipu oleh setan sebagaimana halnya dia (setan) telah mengeluarkan ibu bapakmu dari surga, dengan menanggalkan pakaian keduanya untuk memperlihatkan aurat keduanya. Sesungguhnya dia dan pengikutnya dapat melihat kamu dari suatu tempat yang kamu tidak bisa melihat mereka. Sesungguhnya Kami telah menjadikan setan-setan itu pemimpin bagi orang-orang yang tidak beriman.

(QS. Al-A'raf ayat 27)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement