REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR — Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor memiliki berbagai inovasi sistem untuk merespons aduan warga Kota Bogor. Di antaranya mekanisme respon aduan publik selama dua tahun terakhir, melalui sistem yang terintegrasi.
Hal itu disampaikan Wali Kota Bogor, Bima Arya Sugiarto kepada perwakilan Ombudsman yang mengunjungi Balai Kota Bogor pada Selasa (14/9). Di periode pertama kepemimpinannya, Bima Arya meminta seluruh jajaran organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemkot Bogor memiliki akun sosial media dalam merespon aduan warga.
Kemudian di periode kedua ia meminta dibuat sistem yang lebih terintegrasi dalam merespon aduan melalui aplikasi Si Badra (Sistem Informasi Berbagi Aduan dan Saran).
“Sistem yang dibangun merespon aduan warga Kota Bogor, dalam 2x24 jam jika tidak direspons OPD terkait, maka akan masuk ke Wali Kota dan menjadi catatan,” kata Bima Arya.
Dengan sistem yang terintegrasi, Bima Arya menilai, cukup banyak manfaat yang didapat. Dia menyebutkan, manfaat tersebut antara lain mampu mengidentifikasi persoalan secara daring, dapat memastikan dan mengetahui perangkat daerah yang aktif dan pasif dalam merespons, koordinasi, mendorong transparansi dalam penanganan masalah dan menjadi jembatan komunikasi antara pemerintah dan masyarakat.
“Bagi saya ini menjadi salah satu pertimbangan untuk mengawasi kinerja para pimpinan perangkat daerah. Aduan yang masuk direspon secara rutin dan untuk menyempurnakan sistem yang ada, Pemkot Bogor menambah aduan via WhatsApp, ini untuk mengantisipasi bagi warga yang tidak memiliki ponsel yang kompatibel. konsistensi menjadi kunci,” jelasnya.
Anggota Ombudsman, Hery Susanto berharap adanya percepatan penyelesaian laporan masyarakat, dengan mengoptimalkan tepat point pada instansi terlapor di lingkup Pemkot Bogor.
Kemudian, lanjutnya, mewujudkan koordinasi dan kolaborasi efektif dalam penyelesaian laporan masyarakat mencegah malpraktek administrasi, adanya koordinasi dan kerja sama dalam rangka pengawasan perbaikan pelayanan.
Selain itu diharapkan terbangunnya assessment agar rekomendasi yang disampaikan Ombudsman dapat dipenuhi penyelenggara negara atau penyelenggara pelayanan publik.
“Ombudsman mendorong sinergi penyusunan regulasi dari pusat sampai dengan daerah dalam rangka pelayanan publik dan pencegahan praktik maladministrasi,” kata Hery.