Kantor LBH Yogyakarta Dilempar Bom Molotov
Rep: Silvy Dian Setiawan/ Red: Erik Purnama Putra
Kantor Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Yogyakarta. | Foto: Istimewa
REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Dugaan pelemparan bom molotov terjadi di kantor Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Yogyakarta, Jalan Benowo, Kelurahan Prenggan, Kecamatan Kotagede, Kota Yogyakarta, Provinsi DIY, Sabtu (18/9). Direktur LBH Yogyakarta Yogi Zul Fadhli memperkirakan, pelemparan pada Sabtu (18/9) dini hari WIB.
Dia mengaku, baru mendapatkan informasi peristiwa itu pada pukul 05.00 WIB. Yogi menyebut, terdapat bekas terbakar api di salah satu bagian kantor LBH Yogyakarta.
"Kami mendapati salah satu bagian di sisi barat-pojok teras kantor LBH Yogyakarta terdapat bekas seperti terbakar api," kata Yogi dalam siaran pers di Kota Yogyakarta, Sabtu (18/9).
Saat diketahui, sambung dia, bekas terbakar tersebut sudah menyebar ke beberapa sisi. Mulai dari lantai, tembok, kaca jendela, ventilasi hingga naik ke bagian atap.
Yogi menuturkan, api sempat menyambar ke dalam kantor dan mengenai gorden. Pihaknya juga menemukan serpihan kaca seperti pecahan botol. "Kami memperkirakan kantor LBH Yogyakarta telah diserang dengan lemparan bom molotov oleh pihak yang tidak bertanggung jawab," ujarnya.
Berdasarkan informasi sementara yang dihimpun, kata Yogi, insiden tersebut kemungkinan berlangsung setelah pukul 01.00 WIB. Meski begitu, pihaknya belum mengetahui secara pasti motif ataupun siapa pelaku dibalik dugaan pelemparan bom molotov ini.
"Tindakan ini adalah kejahatan pidana yang melanggar KUHP. Oleh karena itu kami akan melaporkan peristiwa ini ke pihak yang berwajib yakni polisi maupun lembaga-lembaga terkait," ujarnya.
Yogi menduga, dugaan serangan teror molotov itu berkaitan dengan pembelaan LBH Yogyakarta terhadap kasus struktural dan perkara masyarakat miskin. Pasalnya, saat ini, LBH Yogyakarta sedang melakukan upaya advokasi perkara tersebut dan sedang berjalan intensif.
"Kami menilai serangan ini adalah teror terhadap pembela hak asasi manusia sekaligus juga organisasi bantuan hukum, yang selama ini melakukan tugas konstitusional memberikan bantuan hukum kepada masyarakat miskin. Perbuatan pelaku bertentangan prinsip negara hukum dan nilai hak asasi manusia," jelas Yogi.