Saturday, 25 Rabiul Awwal 1446 / 28 September 2024

Saturday, 25 Rabiul Awwal 1446 / 28 September 2024

Bea Cukai Jalin Sinergi dengan Aparat Penegak Hukum

Senin 20 Sep 2021 16:27 WIB

Red: Gita Amanda

Pada Selasa (14/9) lalu, Askolani, Direktur Jenderal Bea Cukai, menandatangai perjanjian kerja sama terkait pelaksanaan operasi laut interdiksi terpadu di Batam. Kerja sama ini melibatkan Bea Cukai, BNN, Polri, Dirjen Perhubungan Laut, dan Dirjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan.

Pada Selasa (14/9) lalu, Askolani, Direktur Jenderal Bea Cukai, menandatangai perjanjian kerja sama terkait pelaksanaan operasi laut interdiksi terpadu di Batam. Kerja sama ini melibatkan Bea Cukai, BNN, Polri, Dirjen Perhubungan Laut, dan Dirjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan.

Foto: Bea Cukai
Bea Cukai kolaborasi menjaga Indonesia dari peredaran barang ilegal yang membahayakan

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dalam menjalankan tugas dan fungsinya, Bea Cukai secara aktif menjalin sinergi dengan instansi pemerintahan lainnya. Hal ini dilakukan untuk mengoptimalkan pelayanan dan pengawasan, serta untuk berkolaborasi menjaga Indonesia dari peredaran barang ilegal yang membahayakan masyarakat.

Kepala Subdirektorat Komunikasi dan Publikasi, Tubagus Firman Hermansjah mengungkapkan bahwa Bea Cukai menjalin sinergi dengan aparat penegak hukum di Batam, Bengkalis, Semarang, Surabaya, hingga di Mataram. Sinergi ini berfokus untuk mengawasi peredaran narkotika, khususnya di beberapa daerah ini.

Baca Juga

“Pada Selasa (14/9) lalu, Askolani, Direktur Jenderal Bea Cukai, menandatangai perjanjian kerja sama terkait pelaksanaan operasi laut interdiksi terpadu di Batam. Kerja sama ini melibatkan Bea Cukai, BNN, Polri, Dirjen Perhubungan Laut, dan Dirjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan,” papar Firman.

Kesepakatan yang menjadi bahasan dalam perjanjian ini antara lain pertukaran dan pemanfaatan data dan informasi, pelaksanaan operasi laut interdiksi terpadu, serta pemanfaatan sarana dan prasarana. Selain itu, perjanjian ini juga sejalan dengan pelaksanaan Inpres Nomor 2 Tahun 2020 yang berkaitan dengan pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika (P4GN) sesuai tugas dan fungsi masing-masing instansi.