Perancang RUU KUHP Wafat
Rep: Dadang Kurnia/ Red: Muhammad Fakhruddin
Perancang RUU KUHP Wafat (ilustrasi). | Foto: Pixabay
REPUBLIKA.CO.ID,SURABAYA -- Universitas Airlangga (Unair) kehilangan salah satu Guru Besar terbaiknya. Ialah Prof Dr. Jacob Elfinus Sahetapy., S.H., M.A, guru besar emeritus Fakultas Hukum yang wafat pada Selasa (21/9). Dekan Fakultas Hukum Unair Iman Prihandono membenarkan kabar tersebut.
"Kami keluarga besar FH Unair khususnya, sangat berduka karena kehilangan sosok guru seperti Prof. Sahetapy," ujarnya.
Sebagai Guru Besar Emeritus, kata Iman, banyak sumbangsih Sahetapy yang telah diberikan untuk dunia akademik maupun kemajuan hukum di Indonesia. Mendiang Sahetapy tercatat menjadi dosen di FH Unair sejak 1959. Iman menuturkan, sebagai dosen, Sahetapy adalah sosok yang sangat dekat dengan mahasiswa. "Beliau juga sosok yang tegas dan lugas," ujar Iman.
Iman menambahkan, semasa menjadi dosen, Sahetapy kerap mengajarkan integritas kepada mahasiswa untuk tidak melakukan hal-hal yang merendahkan profesi hukum, misalnya korupsi. Ia juga disebut sebagai sosok yang kritis sejak masa orde baru.
Iman teringat teori pembusukan ikan yang disampaikan almarhum di bangku kuliah saat dirinya masih menjadi mahasiswa. "Waktu saya masih mahasiswa, beliau menyampaikan teori pembusukan ikan. Ikan itu busuknya dimulai dari kepala. Karena itu, memberantas korupsi juga harus dimulai dari kepalanya. Itu pesan beliau waktu dulu," kata Iman.
Semasa hidup, almarhum pernah menduduki jabatan yang perpengaruh dalam dunia hukum di Indonesia. Di antaranya menjadi Ketua Komisi Hukum Nasional (KHN) periode 2000-2014, Ketua Forum Pengkajian HAM dan Demokrasi Indonesia pada 1999, Anggota BP MPR RI, Anggota Komisi II (Hukum dan Dalam Negeri) DPR RI, Anggota Panitia Ad Hoc I (Amendemen UUD 1945) MPR RI, Anggota Sub Komisi Bidang Hukum DPR RI, dan Anggota Badan Legislatif DPR RI.
Warisan terbesar yang pernah ditorehkan Prof Sahetapy adalah Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RUU KUHP) dimana Alm Prof Sahetapy pernah menjadi Ketua Perancang. RUU KUHP dimiliki saat ini, kata Iman, merupakan hasil penyederhanaan Prof. Sahetafy.
"Tadinya draft UU terdiri dari tiga bagian, Kretentuan Umum, Kejahatan, dan Pelanggaran. Oleh beliau disederhanakan menjadi dua bagian saja yaitu Ketentuan Umum dan Tindak Pidana, lebih sederhana, ringkas, dan mudah pembahasannya. Meskipun sampai sekarang belum bisa berhasil diundangkan," kata Iman.