REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ayah Taqy Malik, Mansyardin Malik, diadukan terkait dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) oleh istri sirinya, Marlina Octoria, ke Polda Metro Jaya. Aduan itu dibuat lantaran Mansyardin Malik tak menuruti permintaan Marlina untuk bercerai.
"Pada ujungnya kami selaku kuasa hukum akhirnya kami melaporkam saudara M dengan dugaan UU nomor 23 tahun 2004 tentang kekerasan dalam rumah tangga," kata kuasa hukum Marlina Octoria, Ery Kartanegara, di Polda Metro Jaya, Selasa (21/9).
Aduan ini dilayangkan oleh Marlina sebagai pembuktikan bahwa apa yang dia ungkap selama ini adalah fakta. Mansyarudin dilaporkan terkait Pasal 5 huruf a,b,c Junto Pasal 44 ayat 2 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga.
Ia mengeklaim, kliennya itu memiliki dan menyertakan sejumlah barang bukti dalam laporan ini. Salah satunya, rekam medis bukti adanya kekerasan fisik.
"Psikisnya sendiri klien kami karema ada rasa ketakutan sementara pindah rumah itu psikisnya. Kekerasan dalam seksual itu jelas, ketika salah satu tidak mengkehendaki artinya dipaksa," tuturnya.
Kasus ini berawal ketika Marlina menuding ayah Taqy Malik itu melakukan kekerasan seksual kala keduanya menjadi suami-istri siri. Marlina menuding Mansyardin melakukan hubungan suami-istri yang tidak konsensual baginya dan menyebabkan luka fisik juga psikis.
Baca juga : Jalan Terjal Dapatkan Sertifikat Halal