Rabu 22 Sep 2021 21:47 WIB

PPKM Level 3 di Belitung Masih Diperpanjang

Penerapan PPKM Level 3 di Belitung diperpanjang hingga 4 Oktober.

Penerapan PPKM Level 3 di Belitung diperpanjang hingga 4 Oktober (Foto: ilustrasi suasana mal saat PPKM Level 3)
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Penerapan PPKM Level 3 di Belitung diperpanjang hingga 4 Oktober (Foto: ilustrasi suasana mal saat PPKM Level 3)

REPUBLIKA.CO.ID, BELITUNG -- Pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 di Kabupaten Belitung, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, diperpanjang hingga 4 Oktober mendatang. "PPKM level 3 di Belitung kembali diperpanjang mulai 21 September hingga 4 Oktober mendatang," kata Sekretaris Daerah Kabupaten Belitung MZ Hendra Caya di Tanjung Pandan, Rabu (22/9).

"Surat edaran ini berlaku mulai 21 September-4 Oktober 2021 dan dalam pelaksanaannya tetap dilakukan pemantauan dan penertiban oleh tim terpadu melibatkan Satpol PP, BPBD, TNI/Polri dan Kejaksaan Negeri," ujarnya.

Baca Juga

Ia menambahkan, dalam aturan PPKM level 3 lanjutan ini tidak memiliki perbedaan yang signifikan dengan aturan PPKM sebelumnya, dimana masih berlakunya aturan mengenai pembatasan jam operasional kegiatan usaha dan aktivitas masyarakat lainnya guna menekan kasus COVID-19. Ia mencontohkan, kegiatan pada pusat perbelanjaan, mal, pusat perdagangan, karaoke, warnet, tempat kebugaran tubuh, futsal dan tempat biliar hingga pukul 21:00 WIB dan kapasitas pengunjung 50 persen dengan menerapkan prokes ketat.

Sedangkan pelaksanaan makan dan minum di tempat yang meliputi warung makan, warteg, PKL, lapak jajanan dan sejenisnya, rumah makan, kafe dan restoran dapat beroperasi dengan ketentuan dibatasi 50 persen dari kapasitas dan jam operasional dibatasi sampai pukul 22:00 WIB.

"Kami harapkan dengan berlangsungnya PPKM level 3 lanjutan ini kasus COVID-19 terus melandai dan bisa turun pada level yang lebih rendah," katanya.

sumber : Antara
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement