Jumat 24 Sep 2021 17:18 WIB

Biaya Tes Antigen di Stasiun Bekasi dan Cikampek Rp 45 Ribu

Penyesuaian tarif antigen satu bentuk peningkatan pelayanan KAI kepada pelanggan.

Rep: Uji Sukma Medianti/ Red: Andi Nur Aminah
Tes Rapid Antigen di Stasiun Gambir, Pasar Senen, Bekasi, Cikampek, dan Karawang turun harga menjadi Rp 45 ribu. Kamis (23/9).
Foto: dok PT Kereta Api Indonesia
Tes Rapid Antigen di Stasiun Gambir, Pasar Senen, Bekasi, Cikampek, dan Karawang turun harga menjadi Rp 45 ribu. Kamis (23/9).

REPUBLIKA.CO.ID, BEKASI -- PT Kereta Api Indonesia (Persero) menerapkan tarif baru untuk layanan Rapid Test Antigen di seluruh stasiun yang memiliki layanan antigen dari sebelumnya Rp 85 ribu menjadi Rp 45 ribu untuk setiap pemeriksaan. Tarif baru ini berlaku mulai 24 September 2021.

Dengan berlakunya kebijakan tersebut juga diterapkan untuk area Daop 1 Jakarta. Adapun Stasiun yang memiliki layanan antigen seperti Gambir, Pasar Senen, Bekasi, Cikampek dan Karawang akan mulai menerapkan layanan Antigen dengan tarif 45 ribu mulai hari ini.

Baca Juga

"Penyesuaian tarif merupakan salah satu bentuk peningkatan pelayanan KAI kepada pelanggan. KAI menyediakan fasilitas Rapid Test Antigen di stasiun dengan harga terjangkau bagi para calon pelanggan yang ingin melengkapi persyaratan naik kereta api Jarak Jauh," kata Kahumas Daop 1 Jakarta, Eva Chairunisa, dalam keterangannya, Jumat (24/9).

Untuk dapat melakukan pemeriksaan Rapid Test Antigen di stasiun, calon pelanggan harus memiliki tiket atau kode booking KA Jarak Jauh yang sudah lunas. Sesuai SE Kemenhub No 69 Th 2021, pelanggan KA Jarak Jauh diharuskan menunjukkan  kartu vaksin minimal vaksinasi Covid-19 dosis pertama.

"Pelanggan juga wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR maksimal 2x24 jam atau Rapid Test Antigen maksimal 1x24 jam sebelum jadwal keberangkatan," terang dia.

Adapun, untuk pelanggan usia di bawah 12 tahun untuk sementara waktu tidak diperkenankan melakukan perjalanan. KAI telah mengintegrasikan sistem boarding KAI dan aplikasi Peduli Lindungi sehingga data vaksinasi dan hasil tes Covid-19 pelanggan akan otomatis muncul pada layar komputer petugas. "Integrasi ini bertujuan untuk mempermudah pelanggan, memperlancar proses pemeriksaan dokumen, dan menghindari pemalsuan dokumen," tutur dia.

Bagi pelanggan dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan tidak dapat menerima vaksin, wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.

Di samping itu, untuk naik kereta api, pelanggan harus dalam kondisi sehat (tidak menderita flu, pilek, batuk, hilang daya penciuman, diare, dan demam), dan suhu badan tidak lebih dari 37,3 derajat celsius. "Pelanggan diwajibkan untuk menggunakan masker kain tiga lapis atau masker medis yang menutupi hidung dan mulut. Pelanggan juga tidak diperkenankan untuk berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon ataupun secara langsung sepanjang perjalanan," terangnya.

KAI berkomitmen untuk memastikan seluruh pelanggan KA Jarak Jauh telah memenuhi persyaratan yang telah diatur pemerintah. Jika ada yang tidak sesuai maka dilarang naik kereta api dan tiket akan dibatalkan dan bea akan dikembalikan 100 persen.

 

 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement