Jumat 24 Sep 2021 21:44 WIB

Polres Indramayu Tangkap Bandar Besar Obat Keras tanpa Izin

Pelaku setiap kali bertransaksi beromzet hingga ratusan juta.

REPUBLIKA.CO.ID,INDRAMAYU -- Satnarkoba Polres Indramayu, Jawa Barat, menangkap seorang bandar besar dan pengedar obat keras tanpa izin dengan barang bukti sebanyak 211.500 tablet.

"Barang bukti yang kita amankan sebanyak 211.500 tablet, dari seorang bandar berinisial AC (Agus Casdika)," kata Kapolres Indramayu AKBP M. Lukman Syarif di Indramayu, Jumat (24/9).

Lukman mengatakan tersangka Agus Casdika yang merupakan bandar besar obat keras terlarang, merupakan warga Blok Teluk, Desa Kenanga, Kecamatan Sindang, Kabupaten Indramayu. Pelaku setiap kali bertransaksi beromzet hingga ratusan juta.

Tersangka lanjut Lukman, ditangkap setelah pihaknya menciduk seorang pengedar yang berinisial AP, di mana dari tangan tersangka AP disita barang bukti obat keras sebanyak 2.200 tablet. Kemudian setelah diinterogasi, tersangka AP mengaku bahwa obat keras tersebut didapatkan dari seorang bandar yang bernama Agus Casdika.

"Saat diinterogasi, AP mengaku obat terlarang itu didapat dari AC (Agus Casdika) yang merupakan tetangganya. Saat itu juga kami langsung bergerak melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan AC di rumahnya dengan menyita barang bukti 211.500 tablet," tuturnya.

Sementara untuk jenis obat yang diamankan di antaranya Dextro, Hexymer, Tramadol, dan lainnya. Sedangkan omzet dari bisnis terlarangnya itu nilainya mencapai Rp250 juta dalam setiap transaksinya. Lukman menambahkan, berbekal keterangan dari Agus Casdika, pihaknya masih melakukan pengejaran terhadap S, karena menjadi pemasok obat keras tersebut.

"Pengakuan AC (Agus Casdika) obat-obatan itu dipasok dari luar kota oleh seseorang berinisial S, dan kami masih melakukan pengejaran," katanya.

Akibat perbuatannya itu tersangka disangkakan melanggar ketentuan yang tertuang dalam Pasal 196 dan atau Pasal 197 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 36 tahun 2009. Tersangka diancam hukuman 5 sampai dengan 20 tahun pidana atau denda 1 miliar sampai dengan 10 miliar.

Selain menangkap bandar besar tersebut, Satnarkoba Polres Indramayu juga berhasil membekuk tujuh orang pengedar dan saat ini semua tersangka berada di Mapolres Indramayu.

sumber : ANTARA
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement