Jumat 24 Sep 2021 23:21 WIB

Sri Mulyani: Penerimaan Cukai Rokok Naik Rp 111,1 Triliun

Produksi rokok juga mengalami peningkatan secara tahunan

Rep: Novita Intan / Red: Nashih Nashrullah
Produksi rokok juga mengalami peningkatan secara tahunan Rokok. (Ilustrasi)
Foto: Bea Cukai
Produksi rokok juga mengalami peningkatan secara tahunan Rokok. (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Kementerian Keuangan mencatatkan penerimaan cukai hasil tembakau (CHT) atau cukai rokok sebesar Rp 111,1 triliun pada Agustus 2021. Adapun realisasi ini tumbuh 17,8 persen dibandingkan Agustus 2020 sebesar Rp 94,4 triliun.

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan khusus Agustus 2021 penerimaan cukai rokok dipengaruhi pelunasan pita cukai yang maju September 2021 sebesar Rp 3,1 triliun dan peningkatan pemesanan pita cukai pada Mei 2021 yang jatuh tempo bulan lalu.

Baca Juga

“Penerimaan cukai rokok hanya karena kenaikan tarifnya tapi juga agar tidak terjadi rokok ilegal. Jadi semakin tinggi cukainya semakin tinggi juga insentif cukai ilegal,” ujarnya berdasarkan data APBN KiTA seperti dikutip Jumat (24/9).

Menurutnya produksi rokok juga mengalami peningkatan secara tahunan. Pada Agustus 2021, produksinya sebesar 208,6 miliar batang rokok atau tumbuh 6,2 persen jika dibandingkan produksi Agustus 2020 sebesar 196,3 miliar batang rokok.

“Kenaikan penerimaan cukai rokok dipengaruhi tumbuhnya produksi rokok dan kenaikan tarif cukai,” ucapnya.  

Sri Mulyani menyebut sejak Mei 2021, produksi rokok secara bulanan mulai naik sebesar 20 miliar batang dalam sebulan. Pada Juni 2021 naik lagi menjadi 29,67 miliar batang, Juli 2021 menjadi yang tertinggi produksinya tembus 30,99 miliar batang, dan pada Agustus 2021 produksinya sedikit turun menjadi 26,38 miliar batang. "Bahkan Juni dan Juli 2021 produksi bulanannya lebih tinggi dibandingkan 2019 dan 2020," ucapnya.

Sementara itu, guru besar Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Brawijaya, Candra Fajri Ananda, menambahkan pemerintah perlu melakukan rembug bersama dengan semua pemangku kepentingan secara berkesinambungan dalam rangka menentukan peta jalan kebijakan yang berkeadilan. 

“Road Map diharapkan menjadi guidance para pengambil kebijakan, sehingga kebijakan-kebijakan terkait cukai industri hasil tembakau (IHT), sehingga memberikan rasa keadilan dan tetap menjaga kesinambungan IHT,” ucapnya.

Ketua umum Perkumpulan Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (GAPPRI), Henry Najoan, meminta pemerintah agar tidak menaikkan cukai pada 2022. 

“Jika pemerintah kembali menaikkan tarif cukai secara eksesif tahun depan. Kami khawatir pelaku IHT tidak mampu bertahan yang dampaknya mengancam mata pencaharian hampir enam juta tenaga kerja dalam mata rantai IHT,” ucapnya.

Asisten Deputi Ekonomi Makro, Perencanaan Pembangunan, dan Pengembangan Iklim Usaha Sekretariat Kabinet, Roby Arya Brata, ...

 

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَلَقَدْ اَرْسَلْنَا رُسُلًا مِّنْ قَبْلِكَ مِنْهُمْ مَّنْ قَصَصْنَا عَلَيْكَ وَمِنْهُمْ مَّنْ لَّمْ نَقْصُصْ عَلَيْكَ ۗوَمَا كَانَ لِرَسُوْلٍ اَنْ يَّأْتِيَ بِاٰيَةٍ اِلَّا بِاِذْنِ اللّٰهِ ۚفَاِذَا جَاۤءَ اَمْرُ اللّٰهِ قُضِيَ بِالْحَقِّ وَخَسِرَ هُنَالِكَ الْمُبْطِلُوْنَ ࣖ
Dan sungguh, Kami telah mengutus beberapa rasul sebelum engkau (Muhammad), di antara mereka ada yang Kami ceritakan kepadamu dan di antaranya ada (pula) yang tidak Kami ceritakan kepadamu. Tidak ada seorang rasul membawa suatu mukjizat, kecuali seizin Allah. Maka apabila telah datang perintah Allah, (untuk semua perkara) diputuskan dengan adil. Dan ketika itu rugilah orang-orang yang berpegang kepada yang batil.

(QS. Gafir ayat 78)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement