Disdikpora DIY: Kasus Covid-19 di SD Gunung Kidul dari Rumah

Rep: Silvy Dian Setiawan/ Red: Muhammad Fakhruddin

Disdikpora DIY: Kasus Covid-19 di SD Gunung Kidul dari Rumah (ilustrasi).
Disdikpora DIY: Kasus Covid-19 di SD Gunung Kidul dari Rumah (ilustrasi). | Foto: www.freepik.com

REPUBLIKA.CO.ID,YOGYAKARTA -- Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) DIY, Didik Wardaya mengatakan, penularan Covid-19 yang ditemukan di SD  Negeri 1 Panggang, Kabupaten Gunungkidul bukan klaster. Namun, Didik menyebut bahwa penularan sudah dibawa dari rumah.

Sehingga, penularan tidak terjadi dari pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas di sekolah. Pasalnya, SD tersebut sudah mulai melakukan uji coba PTM terbatas.

"Setelah kita amati, itu bukan klaster sekolah tapi penularan dibawa dari rumah. Ada empat anak yang terpapar, tapi saya tidak tahu anak yang lain dapat dari (kasus pertama) itu karena (kasus lainnya merupakan) teman bermain," kata Didik kepada Republika saat ditemui di ruangannya, Senin (27/9).

Walaupun begitu, katanya, pihak sekolah juga mengambil langkah cepat dengan menutup langsung aktivitas di sekolah. Sehingga, penularan Covid-19 tidak meluas ke warga sekolah lainnya.

Didik menyebut, uji coba PTM secara terbatas sendiri sudah dilakukan sejak 20 September 2021 lalu. Namun, uji coba dilakukan untuk beberapa SMA/SMK dan SLB.

PTM terbatas ini dilakukan secara bertahap. Meskipun begitu, di masing-masing kabupaten/kota se-DIY juga sudah ada sekolah di tingkat SMP dan SD yang sudah memulai PTM terbatas.

"Kalau di Gunungkidul, sudah beberapa sekolah mulai uji coba PTM yang untuk SD. Pada prinsipnya, kebijakan Pak Gubernur (Sri Sultan Hamengku Buwono X) dimulai (PTM) dari yang dewasa dulu (tingkat SMA/SMK), dari sekolah yang sudah siap dulu sambil kita evaluasi terus-menerus, nanti baru kita tambah terus," ujar Didik.

Didik menjelaskan, untuk PTM terbatas di tingkat SD, juga harus dilakukan dengan memprioritaskan aspek kehati-hatian. Pasalnya, anak usia SD yakni di bawah 12 tahun belum direkomendasikan untuk mendapatkan vaksin Covid-19.

Sehingga, anak usia SD sangat rentan terpapar Covid-19. Pihaknya, kata Didik, juga terus melakukan evaluasi secara berkala selama pelaksanaan uji coba PTM terbatas.

"SD memang ada beberapa masukan dari berbagai pihak, harus dengan kehati-hatian. Walaupun SD harus dibuka, ya kita harus ketat pemantauannya," jelas Didik.

Seperti diketahui, Sekretaris Daerah (Sekda) DIY, Kadarmanta Baskara Aji mengatakan, penularan Covid-19 yang terjadi di sekolah kemungkinan dibawa dari luar. Hal ini dikatakan usai adanya penularan Covid-19 di SD Negeri 1 Panggang di masa uji coba PTM.

"Kasus positif yang muncul di sekolah bukan klaster dan kemungkinan dibawa dari luar sekolah," kata Aji dalam keterangan resminya, Ahad (26/9).

Aji juga menegaskan, pelaksanaan PTM terutama pada tingkat SD dan PAUD harus dilaksanakan dengan mengedepankan kehati-hatian. "Perlu diperhatikan jumlah waktu belajar dan jumlah siswa yang mengikuti tatap muka," ujar Aji.

Pemerintah Daerah (Pemda) DIY sendiri memberlakukan vaksinasi sebagai salah satu syarat untuk melaksanakan PTM. Namun, kebijakan dari pemerintah pusat sendiri tidak mensyaratkan vaksinasi untuk PTM.

Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono X menyebut, penerapan PTM di masa PPKM level 3 saat ini juga dievaluasi. "Ya otomatis (akan dievaluasi)," kata Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono X.

Sultan menyebut, dimungkinkan akan dilakukan pemeriksaan terhadap siswa dan tenaga kependidikan di SD tersebut. Hal ini dilakukan agar tidak terjadi penularan Covid-19 yang semakin meluas mengingat penambahan kasus harian di DIY sudah mulai menunjukkan penurunan.

"Mungkin dua atau tiga kali untuk percobaan ini di swab, kita lihat nanti perkembangannya. Jangan terjadi klaster-klaster yang merugikan," ujar Sultan.

Berdasarkan Surat Edaran (SE) Gubernur DIY Nomor 420/19096 tentang Kebijakan Pendidikan pada Masa PPKM Level 3 untuk Pengendalian Covid-19 di Lingkungan Pendidikan di DIY, disebutkan bahwa uji coba PTM sudah dapat dilakukan di DIY.

Dalam SE itu, Sultan menegaskan bahwa sekolah yang bisa melakukan uji coba PTM hanya yang sudah memenuhi syarat. Syarat yang ditetapkan yakni warga sekolah setidaknya sudah divaksin sebesar 80 persen, baik itu murid maupun tenaga kependidikan dan staf sekolah.

Terkait


IDAI Ungkap Faktor Penyebab Kematian Anak Positif Covid-19

Pasien Covid-19 ICU Menyesal tidak Divaksinasi Tepat Waktu

Pemerintah Dinilai Responsif Cegah Gelombang Ke-3 Covid

Kasus Sembuh Covid-19 DIY Bertambah 115

Kasus Aktif Covid-19 di Bantul Turun Tinggal 415 Orang

Republika Digital Ecosystem

Kontak Info

Republika Perwakilan DIY, Jawa Tengah & Jawa Timur. Jalan Perahu nomor 4 Kotabaru, Yogyakarta

Phone: +6274566028 (redaksi), +6274544972 (iklan & sirkulasi) , +6274541582 (fax),+628133426333 (layanan pelanggan)

[email protected]

Ikuti

× Image
Light Dark