Pandemi Belum Berakhir, Batasi Konser Berskala Besar  

Rep: Umar Mukhtar/ Red: Agus Yulianto

Prof H Dadang Kahmad.
Prof H Dadang Kahmad. | Foto: Republika/Yogi Ardhi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua PP Muhammadiyah Prof Dadang Kahmad menyampaikan tanggapannya soal diizinkannya kegiatan atau pertemuan berskala besar seperti konser musik dan resepsi pernikahan. Menurut dia, pelaksanaan kegiatan tersebut harus tetap waspada dan berhati-hati.

"Konser-resepsi dan pertemuan berskala besar harus terbatas, sebab pandemi belum berakhir. Dikhawatirkan akan terjadi lonjakan kasus baru yang menandai serangan (Covid-19) ketiga," tutur dia kepada Republika.co.id, Rabu (29/9).

Dadang juga menyebutkan, protokol kesehatan (prokes) harus tetap ditegakkan sampai pandemi Covid-19 benar-benar terkendali dan hilang. Terkait perlu-tidaknya jamaah masjid merapatkan shaf saat sholat, dia merujuk pada fatwa yang telah dikeluarkan MUI. "Namun, menurut saya pribadi, jamaah sholat tetap harus pakai masker," katanya.

Sekretaris Umum PP Muhammadiyah, Prof Abdul Mu'ti juga menyampaikan, penyelenggaraan kegiatan berskala besar seperti konser sebaiknya tetap dibatasi dan mematuhi protokol kesehatan. "Jadi sebaiknya konser tetap dibatasi," kata dia kepada Republika.co.id, Rabu (29/9).

Sementara itu, Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI), Anwar Abbas, kebijakan soal dirapatkan atau tidaknya shaf saat sholat berjamaah di masjid pada masa pandemi sekarang ini, perlu mengacu pada fatwa MUI. Dia menilai, para takmir masjid harus merujuk pada fatwa tersebut.

MUI telah menelurkan fatwa nomor 14 tahun 2020 tentang penyelenggaraan ibadah dalam situasi terjadi wabah Covid-19. Fatwa itu menyebutkan, dalam kondisi penyebaran Covid-19 terkendali, umat Islam wajib menyelenggarakan sholat Jumat dan boleh menyelenggarakan aktivitas ibadah yang melibatkan orang banyak seperti jamaah sholat lima waktu atau rawatib, serta menghadiri pengajian umum dan majelis taklim dengan tetap menjaga diri agar tidak terpapar Covid-19.

Pemerintah memberikan lampu hijau penyelenggaraan acara besar seperti festival, konferensi, konser musik, hingga resepsi pernikahan. Namun, semua kegiatan berskala besar itu wajib menerapkan protokol kesehatan yang ketat.

Juru bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito menegaskan, ada kriteria tertentu untuk pembukaan sektor kegiatan berskala besar, yakni terkendalinya kasus di sekitar wilayah penyelenggaraan acara.

"Kami tegaskan pemerintah baru akan memberikan izin pembukaan sektor jika kondisi kasus di sekitar daerah penyelengaraan acara terkendali dan telah adanya komitmen serta persiapan yang matang sebelum kegiatan beroperasi kembali," kata Wiku.

 

Terkait


Kasus Covid Sleman Turun, Kematian Masih Tinggi

Bupati Tangerang Tinjau Sentra Vaksinasi UID-Gajah Tunggal

RS Brasil Dituduh Tutupi Percobaan Rahasia Covid-19

Kerja Sama dengan China, Aljazair Produksi Vaksin Sinovac

15 Kelurahan di Kupang Nihil Kasus Covid-19

Republika Digital Ecosystem

Kontak Info

Republika Perwakilan DIY, Jawa Tengah & Jawa Timur. Jalan Perahu nomor 4 Kotabaru, Yogyakarta

Phone: +6274566028 (redaksi), +6274544972 (iklan & sirkulasi) , +6274541582 (fax),+628133426333 (layanan pelanggan)

[email protected]

Ikuti

× Image
Light Dark