REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung kembali memberikan relaksasi atau pelonggaran untuk pariwisata, salah satunya kegiatan di museum di tengah kondisi pandemi Covid-19 yang melandai. Namun, kegiatan konser skala besar belum diizinkan mengingat dapat berpotensi menjadi media penyebaran Covid-19.
Wali Kota Bandung, Oded M Danial mengatakan relaksasi untuk objek wisata diperluas dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat dan penuh kehati-hatian. Selain itu, pelaksanaan resepsi pernikahan diperbolehkan dengan atas rekomendasi dari Ketua Harian Gugus Tugas Kota Bandung.
"Kebun Binatang, Karang Setra, Trans Studio, Kiara Artha Park dan Taman Lalu Lintas," ujarnya seusai melakukan rapat terbatas di Balai Kota Bandung, Jumat (1/10).
Ia menuturkan, pihaknya juga akan melakukan relaksasi kegiatan di museum. Namun begitu, untuk wacana kegiatan konser skala besar masih belum dizinkan. Keputusan tersebut diputuskan mengingat pihaknya khawatir pengunjung tidak dapat terkontrol.
"Konser memang disepakati hasil pembahasan kita di outdoor masih belum direlaksasi, kekhawatiran saja kita pengunjung tidak terkontrol," katanya.
Oded melanjutkan, kapasitas orang dalam acara MICE (Meeting, Incentive, Convention dan Exhibition) berdasarkan jumlah dan bukan persentase. Kegiatan ganjil genap pun tetap akan dilakukan pada akhir pekan namun tidak menambah titik pelaksanaan ganjil genap demi menjaga kondisi pandemi Covid-19.
Ia menambahkan, kegiatan tempat hiburan anak dan hiburan malam belum diperbolehkan beroperasi. Yana mengatakan jumlah undangan yang diperbolehkan untuk kegiatan resepsi pernikahan yaitu per sesi 20 orang dan tidak boleh terlalu banyak.
Ia melanjutkan, penerapan ganjil genap dilakukan mengingat efektif dalam menekan mobilitas masyarakat di Kota Bandung.
"Evaluasinya efektif," katanya.