Senin 04 Oct 2021 01:00 WIB

Pengamat: Program SEHATI Perlu Diperjelas

Saat ini masih banyak UKM yang kesulitan dalam mengurus sertifikasi halal.

Rep: Dea Alvi Soraya/ Red: Agung Sasongko
Sertifikasi halal bagi umkm. Ilustrasi
Foto: RAISAN AL FARISI/ANTARA FOTO
Sertifikasi halal bagi umkm. Ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) meluncurkan portal Sertifikasi Halal Gratis (SEHATI) yang ditujukan untuk membantu pelaku Usaha Kecil dan Mikro (UKM) dalam melakukan program sertifikasi halal. 

Pengamat Halal Nanung Dana Dono mengatakan, program terbaru yang diluncurkan Kementerian Agama melalui BPJPH ini masih perlu diperjelas dan disosialisasikan kepada masyarakat, khususnya pelaku UKM. Ketua Pusat Penelitian Halal Universitas Gadjah Mada ini mengatakan, hingga saat ini masih banyak UKM yang kesulitan dalam mengurus sertifikasi halal. 

Baca Juga

“Kebanyakan karena masih belum familiar dan tidak ada pendampingan sehingga masih banyak yang kebingungan. Ditambah adanya istilah istilah baru yang belum familiar, seperti satgas halal, penyedia halal, atau pengawas, jadi tolong diperjelas lagi karena di program sebelumnya itu tidak ada,” ujarnya kepada Republika, Ahad (3/10).

Dia juga meminta BPJPH mengumumkan secara transparan proses pengauditan hingga pemverifikasian produk. Sebelumnya, saat pengauditan masih dipegang LPPOM MUI, produk dinyatakan halal ketika telah diverifikasi oleh tim auditor yang memiliki kapabilitas dan berasal dari lembaga otoritas pemeriksa halal. Deklarasi halal juga berasal dari Majelis Fatwa MUI. 

“Nah mungkin bisa dijelaskan bagaimana prosedur di program SEHATI ini, apakah sama atau berbeda dari sebelumnya,” ujar Nanung. 

“Karena saya dengar di program ini tidak melalui LPH. jika memang tidak, maka siapa yang akan memeriksa kehalalan? Apa memiliki kapabilitas yang selevel dengan auditor di LPH? Kalau tidak maka resiko kekeliruan tentu akan besar,” tambahnya. 

Baca juga : Rupiah Konsolidasi Dibayangi Tapering dan Kenaikan Energi

Dia juga berharap BPJPH dapat memberikan keterangan yang jelas terkait peraturan dan kebijakan terbaru dalam program SEHATI, untuk menghindari terjadinya kekeliruan dan penyelewengan peraturan sebelumnya atau syariat Islam. “Jadi memang ada beberapa hal yang perlu diperjelas dan disosialisasikan dengan transparan agar tidak ada pelanggaran peraturan sebelumnya, atau sebaliknya, agar peraturan yang dibuat tidak melanggar syariat Islam,” pungkasnya.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement