Rabu 06 Oct 2021 20:20 WIB

5 Oknum Polisi Kalimantan Tengah Dipecat dengan tidak Hormat

Pelanggaran oknum polisi Polda Kalimantan Tengah narkoba hingga desersi

Red: Nashih Nashrullah
Pelanggaran oknum polisi Polda Kalimantan Tengah narkoba hingga desersi. Polisi (ilustrasi)
Foto: Anadolu Agency
Pelanggaran oknum polisi Polda Kalimantan Tengah narkoba hingga desersi. Polisi (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, PALANGKA RAYA— Lima polisi anggota Polda Kalimantan Tengah dipecat dengan cara tidak hormat karena diduga melakukan penyalahgunaan narkoba dan desersi alias meninggalkan kedinasannya selama 30 hari berturut-turut tanpa keterangan apalagi izin apapun.

"Saya ingatkan seluruh anggota yang ada di Polda ini, agar tidak melakukan hal serupa," kata Kepala Polda Kalimantan Tengah, Inspektur Jenderal Polisi, Dedi Prasetyo,saat memimpin langsung jalannya pemecatan lima polisi yang dilaksanakan di lapangan Barigas Palangka Raya, Rabu (6/10).

Baca Juga

Upacara pemecatan secara tidak hormat ini tidak dihadiri kelima polisi itu, melainkan hanya "diwakili" wajah-wajah mereka yang dipampang di suatu spanduk yang dibentang dua provost Polda Kalimantan Tengah. 

Simbolisasi pemecatan adalah pecoretan wajah-wajah mereka oleh Prasetyo di lapangan apel itu. Adapun kelima polisi yang dipecat tersebut yakni, bintara yang bertugas di Polres Kotawaringin Timur, Ajun Inspektur Polisi Satu Suwandi, karena saat dilakukan tes urine, terbukti positif mengandung zat methamphetamine dan amphetamin.