REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Deputi Kepala Perwakilan Bank Indonesia (BI) Jawa Timur Imam Subarkah mengungkapkan, uang palsu yang diedarkan jaringan pengedar di Kabupaten Banyuwangi berkualitas buruk. Imam tidak spesifik menjelaskan alasan uang palsu tersebut memiliki kualitas jelek.
Dia hanya menyatakan, uang palsu tersebut bisa dideteksi melalui metode 3D, yakni dilihat, diraba, dan diterawang. "Kualitas uang palsu tersebut sangat jelek dan dapat dideteksi keasliannya melalui metode 3D," ujar Imam di Mapolda Jatim, Surabaya, Rabu (7/10).
Imam mengaku, pihaknya tidak pernah berhenti mengedukasi masyarat agar dapat membedakan antara uang palsu dan uang asli. Tujuannya untuk menghindarkan masyarakat dari potensi tertipu peredaran uang palsu.
"Bank Indonesia juga melakukan edukasi kepada masyarakat terkait uang rupiah melalui program cinta, bangga, dan paham rupiah (CBP)" ujarnya.
Sebelumnya, Polresta Banyuwangi bersama Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jatim mengungkap peredaran uang palsu (upal) pecahan 100 ribuan dengan nominal Rp 3,8 miliar. Polisi menetapkan lima orang tersangka yang diawali dengan penangkapan ASP di rest area pom bensin Kalibaru, Dusun Krajan Tegal Pakis, Desa Kalibaru Wetan, Kecamatan Kalibaru, Banyuwangi.
Kelima tersangka yang ditangkap adalah ASP (63 tahun) warga Dusun Sugian, Desa Sugian, Kabupaten Lombok, AAP alias Gus Ali (44) warga Dusun Kepel, Desa Kepel, Kecamatan Ngetos, Kabupaten Nganjuk, AUW (57) warga Dusun Mojosari, Desa Mojotengah, Kecamatan Bareng, Kabupaten Jombang, AS (37) warga Dusun Jemblok, Desa Sumo, Kecamatan Sumobito, Kabupaten Jombang, dan JS (56) warga Jalan Mulawarman, Desa Pangeran, Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Tanah Bumbu, Kalsel.
"Pengungkapan ini setelah adanya informasi dari masyarakat, bahwa ada mata uang pecahan Rp 100 ribu yang diedarkan di pom bensin tersebut," kata Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Gatot Repli Handoko.
Kapolresta Banyuwangi, AKBP Nasrun Pasaribu mengungkapkan awal mula pengungkapan jaringan pengedar uang palsu tersebut. Dimana setelah menerina informasi dari masyarakat, Tim Resmob dari Sat Reskrim Polresta Banyuwangi mencoba melakukan penelusuran dan menangkap tersangka ASP alias Pak So, di rest area pom bensin Kalibaru, Banyuwangi pada 16 September 2021.
Barang bukti yang diamankan adalah uang palsu pecahan 100 ribu, sebanyak 71 lembar. "Dari pengakuan tersangka ASP bahwa dia mendapatkan uang itu dari tersangka AAP yang berasal dari Nganjuk," ujar Nasrun.
Pada 28 September 2021, petugas menangkap tersangka lainnya yakni AAP. Saat dilakukan penggeledahan di rumahnya, petugs menemukan dua tas ransel berisi uang palsu dengan nominal Rp 1 juta.
"Pengakuan tersangka AAP, bahwa upal itu ia dapat dari tersangka lain yakni, AUW yang ada di Mojokerto," ujarnya.
Selanjutnya pada 29 September 2021, polisi menangkap tersangka AUW dan mengamankan barang bukti 300 lembar uang palsu dengan nominal 30 juta. Polisi memperoleh keterangan kembali, bahwa uang palsu tersebut didapat dari seseorang inisial AS.
"Akhirnya tim berhasil menangkap dua tersangka lain yakni AS dan JS," kata dia.