REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Republik IndonesiaAA LaNyalla Mahmud Mattalitti berharap persoalan pembangunan Tol Cileunyi-Sumedang-Dawuan (Cisumdawu) selesai akhir November 2021 ini.
AA LaNyalla Mahmud Mattalitti turut memberikan perhatian terhadap masalah pembebasan lahan pembangunan jalan tol Cileunyi-Sumedang-Dawuan (Cisumdawu).
LaNyalla meminta Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) merampungkan masalah tersebut akhir November 2021.
"Dalam sepekan ini, tim PUPR, BPN dan pihak terkait harus sudah bergerak. Verifikasi ulang data-datanya. Harus fokus dan konsen, jangan jadi sambilan. Karena ini berkaitan nasib ratusan warga yang terdampak selama bertahun-tahun," kata LaNyalla.
Dalam pertemuan itu, LaNyalla didampingi Senator Jawa Barat, Eni Sumarni, dan Deputi Administrasi, Lalu Niqman Zakir. Hadir juga dalam pertemuan itu Kabag Pemerintahan Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Provinsi Jabar Azis Zulfikar, Kepala Kanwil BPN Jabar Dalu Agung Darmawan, PltAsisten Sekda Kabupaten Sumedang Bambang Kustiantoro, Sekjen LSM Perkara Andreas Tommy dan para warga terdampak.
Pertemuan dilakukan menyusul aduan 521 Kepala Keluarga di lima desa yakni Desa Ciherang, Pamekaran, Sirnamulya, Margaluyu, dan Girimukti di Kabupaten Sumedang, Jawa Barat. Mereka adalah pemilik objek tanah, tanaman, dan bangunan yang terdampak pembangunan Jalan Tol Cisumdawu.
"DPD berharap kesepakatan yang sudah ditandatangani untuk segera diimplementasikan, sehingga pembangunan tol kembali berjalan sesuai target. Warga terdampak yang dirugikan kembali tersenyum," kata dia.
Dalam rapat koordinasi, kesepakatan yang didapat antara lain para, pihak bersepakat mengedepankan musyawarah mufakat dan memakai pendekatan humanis dalam menentukan besarnya ganti untung bagi masyarakat terdampak.
Kementerian PUPR diminta untuk melakukan koordinasi intensif dengan para pihak terkait untuk melakukan verifikasi ulang data sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku.
"Pembahasan ini akan langsung ditindaklanjuti Ketua DPD. Dan saya minta diselesaikan dalam jangka waktu selambat-lambatnya akhir November tahun ini," kata dia.
Ada beberapa pokok masalah yang diadukan ke DPD oleh ratusan warga itu. Pertama, realisasi pola penggantian yang tidak sesuai dengan paradigma ganti untung, dimana sebaliknya warga merasa sangat dirugikan.
Kedua sudah dilakukannya eksekusi terhadap lahan dan rumah padahal belum ada persetujuan penggantian dana oleh warga. Selanjutnya luas objek tanah yang diukur oleh petugas BPN tidak sesuai dengan surat pemberitahuan pajak terutang-pajak bumi dan bangunan atau SPPT-PBB.