REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) bersama Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menyepakati rancangan Kebijakan Umum Perubahan Anggaran dan Plafon Prioritas Anggaran Sementara (KUPA-PPAS) APBD Perubahan DKI 2021 senilai Rp 79,52 triliun.
Besaran angka tersebut disepakati setelah KUPA-PPAS APBD Perubahan DKI dibahas di tingkatan komisi-komisi bersama Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) mitra kerja, Badan Anggaran (Banggar), dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), hingga penelitian akhir pimpinan dewan dalam rapat pimpinan gabungan (rapimgab).
"Angkanya Rp 79,52 triliun," kata Ketua Banggar DPRD DKI Jakarta Mohamad Taufik dalam keterangannya di Jakarta, Senin (11/10).
Taufik merinci, besaran angka tersebut diproyeksikan kepada sejumlah postur, yakni pendapatan asli daerah (PAD) Rp 44,81 triliun, pendapatan transfer Rp 16,87 triliun, dan penyertaan modal daerah (PMD) lima BUMD sebesar Rp 9,66 triliun. Sedangkan, untuk postur belanja daerah Rp 69,62 triliun, belanja operasi Rp 34,69 triliun, dan belanja tidak terduga (BTT) Rp 2,51 triliun.
"Untuk selanjutnya rancangan KUPA-PPAS APBD DKI 2021 ini akan segera ditetapkan melalui MoU dalam rapat paripurna pada Rabu (13/10)," ucap Taufik.
Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) DKI Jakarta, Edi Sumantri memastikan, pihaknya segera berkoordinasi secara internal agar penyajian rancangan KUPA-PPAS APBD DKI 2021 terus disempurnakan."Setelah ini SKPD melakukan perbaikan hasil putusan ini dan akan melakukan penyesuaian kode rekening atau komponen belanja atas berdasarkan putusan hari ini," tutur Edi.