REPUBLIKA.CO.ID, INDRAMAYU -- Ratusan papan reklame yang berada di wilayah Indramayu Kota terpaksa dirobohkan petugas Satpol PP, Senin (11/10). Pasalnya, pemilik papan reklame tersebut tak membayar pajak.
Papan-papan reklame itu dirobohkan dengan cara dipotong menggunakan las. Tindakan itu mengundang perhatian para pengguna jalan.
Kabid Penegakkan Perda Dinas Satpol PP dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Indramayu, Kamsari Sabarudin, menyebutkan, berdasarkan hasil koordinasi dengan Badan Keuangan Daerah (BKD), ada 223 titik reklame yang belum membayar pajak reklame pada Maret 2021.
Saat itu, peringatan telah dilayangkan kepada para pemilik papan reklame tersebut agar segera membayar pajak yang menjadi kewajiban mereka. Namun, ada sebagian pemilik papan reklame yang tidak menggubris peringatan tersebut.
"Ada 165 wajib pajak yang belum membayar pajak reklame," kata Kamsari.
Untuk itu, lanjut Kamsari, tindakan tegas pun dilakukan petugas Satpol PP dengan membongkar papan reklame yang belum dibayarkan pajaknya tersebut. Dia mengatakan, penertiban yang dilakukan kali ini baru merupakan hari pertama.
"Penertiban ini masih akan terus berlanjut," ucap Kamsari.
Kamsari mengungkapkan, tindakan tegas berupa pembongkaran papan reklame itu diharapkan bisa menjadi pelajaran kepada para wajib pajak lainnya. Mereka diminta untuk tidak menunggak pembayaran pajak.
Kamsari menyatakan, sikap para wajib pajak yang tidak membayar pajaknya itu berpengaruh terhadap capaian Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Indramayu. Padahal, pendapatan itu dibutuhkan untuk membiayai pembangunan daerah.