Selasa 12 Oct 2021 18:59 WIB

Satpol PP Sebut Mayoritas Kantor di Jakbar Patuhi Prokes

Dari 138 kantor yang disidak, sebanyak 112 kantor konsisten mematuhi prokes.

Petugas Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi DKI Jakarta saat melakukan sidak di salah satu gedung perkantoran di Jakarta, Kamis (1/10). Sejak PSBB diberlakukan kembali tercatat sebanyak 77 perusahaan ditutup sementara karena adanya karyawan yang terpapar Covid-19 dan 46 perusahaan ditutup sementara karena tidak menjalankan protokol kesehatan pencegahan Covid-19. Republika/Putra M. Akbar
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Petugas Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi DKI Jakarta saat melakukan sidak di salah satu gedung perkantoran di Jakarta, Kamis (1/10). Sejak PSBB diberlakukan kembali tercatat sebanyak 77 perusahaan ditutup sementara karena adanya karyawan yang terpapar Covid-19 dan 46 perusahaan ditutup sementara karena tidak menjalankan protokol kesehatan pencegahan Covid-19. Republika/Putra M. Akbar

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jakarta Barat menyebutkan mayoritas perkantoran di wilayahnya mematuhi protokol kesehatan selama inspeksi mendadak (sidak) pada September 2021 di wilayahnya.

Menurut Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Satpol PP Jakarta Barat Tamo Sijabat sebanyak 112 perkantoran di wilayahnya konsisten mematuhi protokol kesehatan berdasarkan hasil sidak terhadap 138 perkantoran sepanjang September 2021.

"Berdasarkan pemeriksaan perkantoran yang kami lakukan di delapan kecamatan, mayoritas mematuhi protokol kesehatan," kata Tamo.

Dari data yang diberikan Tamo, tercatat petugas hanya memberikan teguran tertulis kepada 25 perkantoran. Teguran tertinggi datang dari perkantoran yang berlokasi di kawasan Grogol Petamburan dengan jumlah enam pelanggar.

Sedangkan jumlah terendah datang dari kecamatan Tambora dan Kembang dengan total jumlah pelanggar masing masing satu perkantoran. Mayoritas perkantoran melanggar jumlah maksimal karyawan di dalam ruangan hingga ketentuan kategori perusahaan esensial dan kritikal.

Tercatat ada juga satu perusahaan yang dikenakan sanksi penutupan tiga kali 24 jam. Sisanya, tidak ada perkantoran yang dikenakan sanksi denda hingga pencabutan izin atau pembekuan sementara.

Menurut Tamo, turunnya jumlah perkantoran yang melanggar menandakan mayoritas perusahaan telah menerapkan prokes. Walau semakin sedikit warga yang melanggar, dia memastikan pemantauan protokol kesehatan akan terus dilakukan.

Pemantauan rutin akan terus dilakukan demi memastikan warga tetap menaati protokol kesehatan. "Kita akan selalu lakukan operasi rutin untuk memantau perkantoran-perkantoran yang ada di Jakarta Barat," kata Tamo.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement