Rabu 13 Oct 2021 01:07 WIB

Kasus Penyegelan Bakso Sony Temui Jalan Buntu

Pemkot Bandar Lampung menyebut pihak Bakso Sony tak lagi urusi tunggakan pajak.

Rep: Mursalin Yasland/ Red: Andri Saubani
Produk bakso Sony Haji Son khas Lampung. Pemkot Bandar Lampung telah menyegel kedai bakso legendaris tersebut karena pengusahanya belum melunasi kewajiban membayar pajak senilai miliaran rupiah.
Foto: Reiny Dwinanda/Republika
Produk bakso Sony Haji Son khas Lampung. Pemkot Bandar Lampung telah menyegel kedai bakso legendaris tersebut karena pengusahanya belum melunasi kewajiban membayar pajak senilai miliaran rupiah.

REPUBLIKA.CO.ID, BANDAR LAMPUNG – Kasus penyegelan 18 cabang Bakso Son Haji Sony oleh Pemkot Bandar Lampung menemui jalan buntu hingga Selasa (12/10). Pihak bakso terkenal di Lampung tersebut tidak lagi mengurusi tunggakan pajak retribusinya senilai miliaran rupiah, juga tidak mau menandatangani pakta integritas yang diamanatkan KPK.

Wakil Wali Kota Bandar Lampung Deddy Amarullah mengatakan, seharusnya pihak yang disegel usahanya yang proaktif mengurusi masalahnya di Pemkota Bandar Lampung, bukan malah pemerintah yang melakukan pendekatan. “Kalau mengulur waktu dia sendiri yang rugi,” kata Deddy Amarullah di Bandar Lampung, Selasa (12/10).

Baca Juga

Menurut dia, pemkot telah memberikan tenggang waktu 14 hari setelah penyegelan seluruh gerai Bakso Sony pada 27 September 2021. Pertemuan yang telah dilakukan sebelumnya belum mencapai kata mufakat kedua belah pihak, karena masih diperlukan dua pekan untuk melengkapi berkas pajak tertunggaknya.

Dia mengatakan, pemilik atau perwakilan manajemen Bakso Sony belum muncul lagi di Pemkot Bandar Lampung bagian Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Bandar Lampung, untuk mengurusi masalah yang membelit usahanya tersebut.  

Menurut dia, Pemkot Bandar Lampung masih memberikan tenggang waktu kepada pengelola Bakso Sony untuk menyelesaikan masalahnya di BPPRD, dalam waktu yang telah ditentukan. Pemkot belum bisa serta merta ingin mencabut izin usahanya bila tidak ada iktikad baik dari pemilik usaha.

Pengelola Bakso Sony tidak bisa dihubungi, setelah beberapa waktu lalu menggelar jumpa pers yang dihadiri langsung pemiliknya Haji Sony didampingi pengacaranya Dedi Setiadi. Namun, baik Haji Sony maupun Dedi Setiadi tidak mau berkomentar terkait dengan hal tersebut.

Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Bandar Lampung Yanwardi mengatakan, mengenai penyegelan Bakso Sony yang dilakukan Tim Pengendalian Pemeriksaan Pengawasan Pajak Daerah (TP4D) adalah murni masalah pajak.

Dia mengatakan, Pemkot Bandar Lampung melakukan tindakan di lapangan karena ada masalah perpajakan usaha Bakso Sony, bukan karena urusan tenaga kerja atau lapangan kerja. BPPRD meminta pengusaha atau pemilik usaha Bakso Sony dapat jujur dalam soal pajaknya.

Pada Senin (20/9), sebanyak 12 cabang kedai Bakso Sony disegel tim TP4D Bandar Lampung. Penyegelan 12 cabang tersebut melengkapi semua (18 cabang) Bakso Sony tidak ada yang beroperasi lagi. Sebelumnya, enam cabang kedai Bakso Sony telah disegel pada Juni 2021. Sedangkan sisanya 12 cabang masih melayani pengunjung dan pembeli.

Yanwardi mengatakan, empat perwakilan manajemen Bakso Sony memenuhi panggilan Pemkot Bandar Lampung. Pemkot memeriksa pajak 18 cabang kedai bakso legendaris di Lampung tersebut, yang mengalami penunggakan pajak 10 persen dari transaksi penjualan, yang terekam pada tapping box (alar perekam transaksi). 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement