Senin 02 Aug 2021 05:19 WIB

Pemkot Bandar Lampung Ancam Tutup 12 Kedai Bakso Sony

Sebelumnya, Pemkot Bandar Lampung telah menyegel enam kedai Bakso Sony.

Rep: Mursalin Yasland/ Red: Ratna Puspita
Produk bakso Sony Haji Son khas Lampung. Pemkot Bandar Lampung telah menyegel kedai bakso legendaris tersebut karena pengusahanya belum melunasi kewajiban membayar pajak senilai miliaran rupiah.
Foto: Reiny Dwinanda/Republika
Produk bakso Sony Haji Son khas Lampung. Pemkot Bandar Lampung telah menyegel kedai bakso legendaris tersebut karena pengusahanya belum melunasi kewajiban membayar pajak senilai miliaran rupiah.

REPUBLIKA.CO.ID, BANDAR LAMPUNG -- Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung akan menyegel 12 kedai Bakso Son Haji Sony yang masih beroperasi sampai Ahad (1/8) kemarin. Pengelola bakso terkenal di Lampung tersebut dinilai tidak kooperatif memenuhi kewajiban memasang tapping box (perekam transaksi). 

Menurut Kepala Tim Pengendali Pemeriksaan Pengawasan Pajak Daerah (TP4D) Kota Bandar Lampung Muhammad Umar, penyegelan enam kedai Bakso Sony beberapa waktu lalu akan dilanjutkan dengan penyegelan 12 kedai Bakso Sony lainnya yang masih beroperasi. “Bakso Sony masih tidak kooperatif untuk menandatangai fakta integritas terkait penggunaan tapping box,” kata M Umar.

Baca Juga

Sebelumnya, Pemkot Bandar Lampung telah menyegel enam kedai Bakso Sony. Sejak penyegelan enam kedai tersebut, pengelola kedai belum menampakkan adanya itikad untuk menandatangani fakta integritas, yang menjadi program KPK.

Enam kedai Bakso Sony yang sudah disegel Tim Pengendali Pemeriksaan Pengawasan Pajak Daerah (TP4D) Kota Bandar Lampung sampai saat ini tidak lagi buka atau beroperasi. Enam kedai tersebut, di antaranya pusat Bakso Sony yang berada di Jl Wolter Monginsidi, Jl Antasari, Jl Sultan Agung, Jl Zaenal Pagaralam, Jl Ratu Dibalau, dan Jl Endro Suratmin. 

Saat ini, bakso terkenal di Provinsi Lampung tersebut memiliki 18 kedai, satu di antaranya kedai utama berada di Jl Wolter Monginsidi. Enam kedai sudah disegel tim TP4D, dan masih tersisa 12 kedai lagi yang masih beroperasi tanpa TB sesuai Peraturan Daerah (Perda).

Menurut Umar, Pemkot Bandar Lampung tidak menghalangi pelaku usaha menginvestasikan usaha di Kota Bandar Lampung. Namun, ia mengatakan, pelaksanaannya harus memenuhi hak dan kewajibannya dalam berusaha sesuai dengan perda yang ada.

Bakso Sony disegel karena belum melunasi kewajiban membayar pajak mencapai miliaran rupiah (Rp 250 juta per bulan) sejak perda berlaku pada 2011. Sedangkan pengelola bakso tersebut telah mengumumkan akan hengkang dari Kota Bandar Lampung.

Wakil Wali Kota Bandar Lampung Deddy Amarullah menyatakan, selaku wajib pajak, pengelola Bakso Sony tetap terutang pajak dan tidak dapat menghilangkan kewajibannya meskipun ada rencana bakso tersebut akan pindah usaha di luar Kota Bandar Lampung. Ia mengatakan, pengelola bakso Sony wajib membayar utang pajaknya kepada Pemkot Bandar Lampung. Selagi belum memenuhi kewajibannya, segel terhadap usaha bakso Sony tetap terpasang.

Berdasarkan data Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah Bandar Lampung, pemkot mengalami kerugian karena Bakso Sony tidak membayar pajak retribusi 10 persen sebesar Rp 250 juta per bulan sejak diberlakukan Perda Nomor 12 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah sebesar 10 persen.

Kisaran pajak yang harus disetorkan kepada pemkot sebesar Rp 400 juta per bulan. Namun selama ini, baru dibayarkan Rp 150 juta per bulan sehingga masih tersisa sekira Rp 250 juta per bulan yang tertunggak pajaknya sejak tahun 2011.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement