REPUBLIKA.CO.ID, RABAT— Pemerintah Kerajaan Maroko memberlakukan peraturan wajib memiliki visa kepada Warga Negara Indonesia (WNI) yang akan berkunjung ke Maroko mulai 8 Oktober 2021.
Peraturan tersebut diputuskan tanpa pemberitahuan resmi kepada KBRI Sabat maupun Kedubes Maroko di Jakarta.
"KBRI Rabat sangat menyesalkan tindakan Maroko," tulis keterangan resmi KBRI Maroko yang diterima Republika.co.id, Selasa (12/10).
Peraturan bebas visa bagi WNI ke Maroko merupakan hasil kesepakatan kedua negara sejak 1960 ketika Presiden RI Pertama Soekarno berkunjung ke Maroko.
Pemerintah Indonesia memang juga sempat menghentikan sementara bebas visa kepada WNI di Maroko sejak 20 Maret 2020 oleh karena pandemi Covid-19.
Indonesia memberlakukan aturan tersebut dengan informasi jelas terlebih dahulu kepada pihak Maroko maupun Kedubes Maroko di Jakarta.
Sedangkan yang dilakukan Pemerintah Kerajaan Maroko saat ini dapat dikatakan sebagai tindakan sepihak yang mengabaikan prinsip berhubungan baik maupun etika berdiplomasi yang baik.
Sebagai akibat tindakan sepihak Maroko tersebut pun, lima WNI yang tiba di Maroko pada 10 dan 12 Oktober dipulangkan secara paksa karena memasuki wilayah Maroko tanpa memiliki visa.
"Untuk itu KBRI Rabat mengimbau kepada seluruh WNI yang akan melakukan perjalanan ke Maroko untuk kiranya mengurus visa di Kedubes Maroko sebelum keberangkatan," kata KBRI Rabat.