RES :Array ( [page] => 1 [limit] => 10 [explicit] => [total] => 1 [has_more] => [list] => Array ( [0] => Array ( [id] => x84v7qs [title] => Masyarakat Wajib Terapkan Prokes Saat Karantina [owner] => x253sru [duration] => 121 [owner.views_total] => 81225051 [views_total] => 17979 ) ) )
Jumat 15 Oct 2021 10:01 WIB
Red: Fian Firatmaja
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Pemerintah telah memangkas durasi karantina pelaku perjalanan internasional dari 8 menjadi 5 hari seiring dengan kasus Covid-19 yang terkendali di tanah air. Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito, dalam konferensi pers daring, Kamis, (14/10), mengatakan perlu upaya mitigasi penularan besar-besaran agar kebijakan perubahan menjadi efektif, seperti pelaku perjalanan internasional diwajibkan karantina dan menerapkan protokol kesehatan selama masa karantina. (Rio Feisal/Soni Namura/Gracia Simanjuntak | Antara)