Jumat 15 Oct 2021 14:57 WIB

PA Jakbar Mayoritas Tangani Cerai Gugat Akibat Pandemi

Sepanjang 2021, PA Jakarta Barat terima 3.200 perkara yang mayoritas perceraian.

Rep: Antara/ Red: Erik Purnama Putra
Pengadilan Agama Jakarta Barat (PA Jakbar).
Foto: Dok PA Jakbar
Pengadilan Agama Jakarta Barat (PA Jakbar).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengadilan Agama Jakarta Barat (PA Jakbar) sejak awal 2021 hingga saat ini, telah menerima 3.200 perkara yang mayoritas merupakan kasus perceraian. "Tapi secara umum kita sudah menerima hingga 3.200 sampai bulan ini. Lebih dominan perkara cerai," kata Ketua PA Jakbar, Munir saat ditemui di kantornya, Jumat (15/10).

Jumlah tersebut tergolong naik jika dibandingkan dengan massa sebelum pandemi Covid-19. Menurut Munir, ada beberapa faktor yang menyebabkan meningkatnya jumlah kasus, khususnya soal perceraian di wilayah Jakbar. Salah satunya faktor perekonomian yang terdampak pandemi Covid-19.

Mayoritas dari perkara yang ditangani PA Jakbar adalah gugatan cerai yang dilayangkan oleh pihak istri. "Jadi kebanyakan perkaranya cerai gugat. Kalau itu diajukan oleh suami namanya cerai talak, jadi laki-laki minta izin ke pengadilan untuk bercerai," kata Munir.

Meski begitu, tidak semua kasus yang dilayangkan berakhir perceraian. Banyak dari pasangan suami-istri tidak jadi bercerai lantaran dimediasi oleh pihak pengadilan. Mediasi itu bertujuan untuk memberikan pandangan kepada pasangan suami-istri tentang dampak perceraian sebelum membulatkan tekad menuju meja hijau.

"Sebagian ada juga yang tidak bercerai. Artinya mereka bisa konsultasi sehingga mereka enggak jadi mengajukan perkara," kata Munir.

PA Jakbar jugatelah meluncur aplikasi inovasi yang ada di dalam website https://www.pa-jakartabarat.go.id guna mempermudah masyarakat dalam mengurus perkara. Dengan layanan tersebut, Munir memastikan pelayanan di PA Jakbar bisa semakin maksimal.

Baca juga : Tips Menjaga Kesehatan Mental di Tengah Pandemi Covid-19

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement