REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK--Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kota Depok memvonis Lurah Pancoran Mas, Suganda dengan denda Rp 1 juta. Suganda terbukti telah melanggar penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat saat mengadakan resepsi pernikahan putrinya pada 3 Juli 2021.
"Kami menyatakan terdakwa Suganda terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menghalangi pelaksanaan penanggulangan wabah sebagaimana dalam dakwaan pertama penuntut umum," ujar Ketua Majelis Hakim, Andi Imran Makulau, di PN Depok, Depok, Senin (18/10).
Majelis hakim menjatuhkan pidana terdakwa Suganda dengan pidana denda Rp 1 juta. "Terdakwa Suganda dijatuhkan dengan pidana denda sejumlah Rp 1 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama dua bulan," tegasnya.
Menurut Andi, majelis hakim menyatakan Suganda terbukti melanggar Pasal 14 ayat (1) UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular. Selain itu, majelis hakim juga membebankan biaya perkara ke terdakwa Suganda.
"Menyatakan barang bukti berupa tiga buah buku daftar hadir tamu berwarna pink, dua buah kartu undangan pernikahan sdri Syifa Tauziah dan sdr Arif Rahmat, satu buah Flashdisk isi rekaman video acara pernikahan sdr Suganda dirampas untuk dimusnahkan. Membebankan kepada terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp 5.000," jelasnya.