Selasa 19 Oct 2021 06:36 WIB

Kuasa Hukum Korban tak Ingin Damai dengan Kapolsek Cabul

Kapolsek berinisial IDGN meniduri gadis dengan janji membebaskan ayahnya dari sel.

Rep: Antara/ Red: Erik Purnama Putra
Aktivis perempuan demo mengutuk aksi perkosaan (ilustrasi).
Foto: Republika/Rakhmawaty La'lang
Aktivis perempuan demo mengutuk aksi perkosaan (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, PALU -- Tim kuasa hukum korban perbuatan asusila dan cabul kepala kepolisian sektor (Kapolsek) di Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng), Andi Akbar Panguriseng mendukung komitmen Kepolisian Daerah (Polda) Sulteng mengusut tuntas kasus yang dilakukan anak buahnya tersebut.

"Kami mengapresiasi sikap Polda Sulteng karena telah sigap merespon dan menindaklanjuti laporan dugaan asusila ini saat kami datang melaporkan kasus tersebut ke Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sulteng pada Senin (18/10)," kata Andi saat melakukan konfrensi pers bersama korban di Kota Palu, Provinsi Sulteng, Senin (18/10) malam WITA.

Dia berharap, Polda Sulteng dapat secepatnya menyelesaikan pengusutan kasus tersebut. Apalagi baik korban dan Kapolsek berinisial IDGN itu telah dimintai keterangan dan menjalani pemeriksaan. Andi menegaskan, korban dan pihak keluarga korban tidak akan menempuh jalan damai atas kasus itu.

Mereka ingin kasus tersebut menjadi pelajaran bagi semua pihak agar tidak terulang dan tidak ada lagi remaja perempuan yang mengalami hal serupa. "Harapan kami oknum Kapolsek tersebut tidak hanya dipecat tapi juga dijatuhi hukuman yang setimpal atas perbuatannya berbuat asusila kepada remaja perempuan yang merupakan anak seorang tersangka yang ditahan di Parimo,"ujar Andi.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Humas) Polda Sulteng, Kombes Didik Suparnoto menerangkan, saat ini, pemeriksaan di Bidang Propam Polda Sulteng masih terus berjalan. Penyidik telah memeriksa sejumlah saksi mulai pihak keluarga korban hingga pengelola hotel tempat Kapolsek meniduri korban.

"Barang bukti yang kami temukan untuk saat ini yakni percakapan keduanya melalui WhatsApp. Kami juga telah mengarahkan kasus ini ke tindak pidana umum," ujarnya.

Perwira polisi tersebut, kata Didik, juga telah dicopot dari jabatannya sebagai Kapolsek. Saat ini, ia bertugas di Pelayanan Markas (Yanma) Polda Sulteng. IDGN meniduri seorang remaja perempuan berusia 20 tahun, dengan janji akan membebaskan ayahnya yang mendekam di jeruji besi jika permintaan tersebut dituruti.

Hingga perbuatan tersebut dilakukan, IDGN tidak kunjung membebaskan ayah remaja perempuan tersebut. Hal itu membuat ia melapor, dan kasus itu kini ditangi Polda Sulteng.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement