REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tentara Nasional Indonesia (TNI) membantah klaim selebgram Rachel Vennya yang mengaku tidak menjalani karantina di Rumah Sakit Darurat Covid-19 (RSDC) Wisma Atlet, Pademangan, Jakarta Utara. Pihak TNI memastikan bahwa yang bersangkutan pernah masuk ke Wisma Atlet tersebut.
"Memang informasinya datang namun dia keluar lagi," ujar Kapendam Jaya Kolonel Arh Herwin Budi Saputra di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (21/10).
Namun demikian, Herwin mengatakan pihaknya masih dalam penyelidikan. Hanya saja ia tidak menjelaskan secara detail. Karena, baginya, hal itu merupakan kewenangan dari pihak kepolisian yang tengah menginterogasi Rachel Vennya. Karena itu, ia mempersilakan para awak media untuk menanyakan lebih lanjut ke Polda Metro Jaya.
"Nanti tanya ke kepolisian," kata Herwin.
Sebelumnya, Rachel Vennya mengeklaim jika dirinya pernah dikarantina di RSDC Wisma Atlet Pademangan. Diduga Rachel dibantu dua oknum TNI, yakni FS dan IG. FS dikembalikan ke satuannya di Korps Angkatan Udara (AU), sedangkan IG dikembalikan ke satuan di Wing 1/Paskhas. Ketika itu, FS bertugas sebagai satgas pengamanan Bandara Soekarno-Hatta. Sedangkan IG bertugas sebagai satgas pengamanan di Wisma Atlet, Pademangan.
Saat ini, Rachel, Nauderer, dan manajernya,Maulida Khairunia tengah diperiksa penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya. Mereka diperiksa terkait dugaan pelanggaran protokol kesehatan (prokes) dengan tidak menjalani karantina usai kembali dari Amerika Serikat pada Jumat, 17 September 2021.
Akibat perbuatannya, Rachel terancam hukuman satu tahun penjara. Namun kasus dugaan pelanggaran prokes yang dilakukan Rachel masih dalam tahap penyelidikan. Hingga saat pihak penyidik Polda Metro Jaya tengah mengumpulkan keterangan saksi. Selanjutnya jika bukti-bukti dan keterangan dari para saksi sudah didapat akan segera dilakukan gelar perkara.
"Dugaan persangkaan di Pasal Undang-Undang (UU) Wabah Penyakit dan UU Karantina Kesehatan. Ancaman 1 tahun penjara," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (21/10).
Dalam Pasal 9 ayat 1 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan disebutkan, setiap orang wajib mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan. Sedangkan, ayat 2 menyatakan setiap orang berkewajiban ikut serta dalam penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan.
Kemudian pada Pasal 14 UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular menyatakan, barang siapa dengan sengaja menghalangi pelaksanaan penanggulangan wabah diancam dengan pidana penjara selama-lamanya 1 tahun dan/atau denda setinggi-tingginya Rp1 juta.