REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Maskapai Garuda Indonesia lolos dari gugatan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU). Dari sidang yang dilakukan di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat hari ini, Kamis (21/10), Majelis Hakim menolak gugatan PKPU yang diajukan My Indo Airlines, salah satu kreditur Garuda Indonesia.
"Garuda Indonesia hari ini (21/10) telah menghadiri sidang putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang menolak PKPU oleh My Indo Airlines," kata Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Setiaputra dalam pernyataan tertulisnya, Kamis (21/10).
Irfan memastikan, setelah putusan sidang tersebut maka selanjutnya Garuda Indonesia akan tetap fokus pada upaya restrukturisasi. Begitu juga dengan kewajiban usaha dan operasional Garuda Indonesia.
"Garuda Indonesia juga menjamin menerbangan untuk angkutan penumpang dan kargo berjalan normal," kata Irfan.
Hakim Ketua Heru Hanindyo membacakan putusan bahwa utang pihak kreditur tidak dapat dibuktikan secara sederhana seperti syarat pelaksanaan PKPU. Dengan begitu, permohonan PKPU dari pihak pemohon ditolak.
Sebelumnya, My Indo Airlines mendaftarkan perkara PKPU terhadap Garuda Indonesia pada 9 Juli 2021. My Indo Airlines menggugat Garuda Indonesia dikarenakan penunggakan pembayaran sejumlah kewajiban Garuda Indonesia.