Jumat 22 Oct 2021 05:53 WIB

Anak Usia Kurang dari 12 Tahun Sudah Bisa Naik KRL

Anak usia di bawah lima tahun dapan menggunakan KA lokal untuk keperluan medis.

Rep: Rahayu Subekti/ Red: Agus raharjo
 KRL Commuter Line bertemakan Kemerdekaan Republik Indonesia ke-76 saat tiba di Stasiun Jakarta Kota, Jakarta, Selasa (17/8). Dalam rangka peringatan HUT ke-76 Kemerdekaan Republik Indonesia, KAI Commuter memasang livery khusus pada gerbong kereta dan meluncurkan Kartu Multi Trip edisi khusus kemerdekaan RI. Republika/Putra M. Akbar
Foto: Republika/Putra M. Akbar
KRL Commuter Line bertemakan Kemerdekaan Republik Indonesia ke-76 saat tiba di Stasiun Jakarta Kota, Jakarta, Selasa (17/8). Dalam rangka peringatan HUT ke-76 Kemerdekaan Republik Indonesia, KAI Commuter memasang livery khusus pada gerbong kereta dan meluncurkan Kartu Multi Trip edisi khusus kemerdekaan RI. Republika/Putra M. Akbar

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – KAI Commuter melakukan penyesuaian untuk operasional kereta rel listrik (KRL) dan kereta api (KA) lokal yang dikelolanya. VP Corporate Secretary KAI Commuter Anne Purba mengatakan salah satunya mengenai ketentuan penumpang yang berusia kurang dari 12 tahun.

“Salah satu perubahan aturan adalah mengenai anak usia di bawah 12 tahun yang diizinkan kembali menggunakan transportasi publik. Untuk itu anak usia di bawah 12 tahun dapat kembali menggunakan KRL dan KA lokal,” kata Anne dalam pernyataan tertulisnya, Kamis (21/10) malam.

Anne menegaskan, hal tersebut dilakukan sesuai dengan Surat Edaran Satuan Tugas Nomor 21 Tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Covid-19. Begitu juga dengan Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor 89 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Perkeretaapian Pada Masa Pandemi Covid-19.

Sementara itu, ketentuan untuk penumpang anak berusia di bawah lima tahun (balita) belum ada perubahan. “Anak di bawah lima tahun dapat menggunakan KRL dan KA lokal hanya untuk keperluan medis yang disertai dengan surat keterangan atau surat rujukan dari fasilitas kesehatan,” jelas Anne.

Sesuai aturan terbaru yang ada saat ini, Anne mengatakan protokol kesehatan dan pembatasan kapasitas pengguna tetap berlaku seperti sebelumnya. Dia mengungkapkan, penyesuaian aturan baru saat ini berlaku untuk KRL Jabodetabek, KRL Yogyakarta-Solo, KA lokal Merak-Rangkasbitung (pergi pulang), dan KA Prambanan Ekspres.

Sementara itu persyaratan perjalanan untuk kereta perkotaan di dalam satu wilayah aglomerasi masih tetap wajib menunjukkan sertifikat vaksinasi baik dengan pindai aplikasi atau menunjukkan sertifikat digital maupun berkas digital melalui ponsel. “Syarat ini dikecualikan untuk pengguna usia 12 tahun ke bawah yang memang belum masuk usia untuk vaksinasi,” ujar Anne.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement