Jumat 22 Oct 2021 10:24 WIB

Pria Bawa 100 Batang Detonator di NTT Terancam Hukuman Mati

Detonator dijual pada nelayan yang menangkap ikan menggunakan bom.

Pria Bawa 100 Batang Detonator di NTT Terancam Hukuman Mati
Foto: Republika/Kurnia Fakhrini
Pria Bawa 100 Batang Detonator di NTT Terancam Hukuman Mati

REPUBLIKA.CO.ID, KUPANG -- Seorang pria berinisial N di Kabupaten Sikka yang ditangkap oleh Direktorat Polisi Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda NTT, terancam hukuman mati. Ia membawa 100 batang detonator atau bahan peledak.

"Tersangka diduga melanggar padal 1 ayat 1 Undang Undang Darurat nomor 12 tahun 1951 tentang senjata api dan bahan peledak dengan ancaman hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup," kata Kabid Humas Polda NTT Kombes Pop Rishian Krisna B kepada wartawan di Kupang, Jumat (22/10).

Baca Juga

Hal ini disampaikan berkaitan dengan perkembangan kasus penangkapan terhadap seorang pria yang membawa bahan peledak yang ditangkap pada 3 Oktober lalu di sekitar jalan El Tari, Kecamatan Alok, Kabupaten Sikka. Rishian mengatakan dari hasil pemeriksaan sementara diketahui tersangka N melakukan tindakan tersebut karena ingin mendapatkan keuntungan pribadi.

Ia menjual detonator kepada nelayan yang melakukan penangkapan ikan menggunakan bom ikan. Bahan peledak itu setelah ditelusuri  merupakan buatan India dengan level 8 high explosive.

Artinya, ledakannya dapat merusak seluruh kawasan perairan, termasuk tempat hidup ikan dan hewan laut lainnya. Harga jual per satu batang detonator itu mencapai Rp 200 ribu.

Untuk 100 batang ia bisa mengantongi Rp 20 juta. Rishian juga mengatakan penangkapan tersangka N dilakukan setelah aparat kepolisian mendapatkan laporan dari warga sekitar soal adanya jual beli detonator di pasaran.

"Jadi setelah mendapatkan laporan itu, aparat Ditpolairud langsung bertindak cepat menangkap tersangka," ucap dia.

Dengan ditangkapnya tersangka N, maka selama periode Januari hingga Oktober 2021, Ditpolairud Polda NTT sudah menangani dua kasus kepemilikan detonator. 

Dua kasus tersebut terjadi di kabupaten Sikka dan Kabupaten Flores Timur. Saat ini berkas perkara tindak pidana telah diserahkan kepada Jaksa penuntut umum di Kejati NTT (Tahap I).

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement