REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK -- Didukung oleh PT Paragon, BMH bersama Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) Hidayatullah dan Baitut Tamwil Hidayatullah (BTH) mendukung para pelaku usaha mikro yang tergabung dalam Sekolah Ibu Hebat untuk terus mengembangkan usahanya. Hal itu dilakukan dengan mengadakan upgrading pemberdayaan dan sosialisasi teknis pengurusan izin halal, di Cipayung, Depok, Kamis (21/10).
"Hadirnya sosialisasi ini menjadikan usaha Ibu Hebat bisa lebih aman dan terjamin dari sisi kehalalan produk, sehingga dapat menambah trust konsumen," terang Koordinator Program, Mahmudin, Kamis (21/10).
Muhammad Faisal selaku ketua Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) Hidayatullah mengatakan bahwa kewajiban bersertifikasi halal telah dimulai sejak 17 Oktober 2019.
"Pemerintah menetapkan kebijakan penahapan. Dengan aturan penahapan tersebut, lanjutnya, produk makanan dan minuman ditetapkan sebagai produk yang mulai dikenai kewajiban bersertifikat halal. Penahapan produk makanan dan minuman ini terhitung sejak 17 Oktober 2019 sampai dengan 17 Oktober 2024. Rentang waktu lima tahun itu merupakan masa pembinaan JPH bagi pelaku usaha, untuk bersertifikasi halal," ungkapnya di sesi pemaparan seperti dikutip Republika.co.id.
Selanjutnya LPH Hidayatullah akan melakukan pendampingan dan pengurusan izin sertifikat halal produk UMKM Ibu Hebat yang merupakan binaan BMH.
Selain itu BMH menggandeng BTH sebagai mitra pemberdayaan dalam mendukung kebutuhan modal usaha.
Dengan gelaran ini maka ke depan produk UMKM juga bisa mendapat jaminan halal dan diterima di pasar.
BMH terus mendukung kebijakan pemerintah agar semua prodak makan dan minuman yang dipasarkan memiliki jaminan halal.
"Memakan makanan halal juga merupakan wujud upaya kita menjalan perintah Allah untuk kita semua," tutup Mahmudin.