REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Satpol PP DKI Jakarta menindak lima kafe dan bar di kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK), Jakarta Utara. Satpol PP menjatuhkan denda dan sanksi penutupan sementara karena melanggar protokol kesehatan pada pekan pertama pelaksanaan PPKM level dua. Kafe dan bar yang terkena sanksi itu kedapatan melanggar waktu operasional dan kapasitas pengunjung.
"Pada saat kegiatan operasi, pengawasan Sabtu-Ahad kita dapatkan di kawasan PIK itu jam dua mereka masih beraktivitas," kata Kepala Satpol PP DKI Jakarta Arifin di Balai Kota Jakarta, Senin (25/10).
Adapun denda yang diberikan, lanjut dia, sebesar Rp50 juta dan diberikan sanksi penutupan sementara dengan rentang berbeda di antaranya 7x24 jam, 3x24 jam, serta teguran tertulis. Sesuai dengan Keputusan Gubernur Nomor 1145 tahun 2021 tentang PPKM level dua, kafe dengan jam operasional malam hari diizinkan buka hingga pukul 00.00 WIB dengan kapasitas 50 persen.
Arifin menjelaskan ketika melakukan pengawasan ada tempat hiburan malam yang mengunci dari dalam sehingga petugas harus menunggu di luar selama sekitar satu jam. Setelah berhasil masuk, petugas mendapati tempat hiburan itu melebihi kapasitas.
"Kita kerja sama dan tanggung jawab bersama supaya Jakarta terus landai bisa turun lagi levelnya. Tapi kalau ada yang tidak bertanggungjawab melakukan pelanggaran, mengabaikan jam operasional, mengabaikan kapasitas, ini bisa menimbulkan peningkatan kasus baru lagi," ucapnya.
Tak hanya kepada pelaku usaha, kata dia, sejumlah pengunjung juga dikenakan denda sebesar Rp250 ribu bagi yang tidak mengenakan masker atau diberikan sanksi sosial yakni membersihkan lingkungan di tempatnya melakukan pelanggaran.
"Kita ingatkan kepada semua para pelaku usaha dengan turunnya level Jakarta menjadi level dua bukan berarti kemudian kita semua mengabaikan ketentuan prokes maupun ketentuan operasional yang ditetapkan," ucap Arifin.