REPUBLIKA.CO.ID, BALIKPAPAN -- Di tengah pandemi Covid-19 yang melanda Indonesia, pemerintah terus berupaya mendatangkan vaksin. Sebanyak 160 ribu dosis vaksin jenis Pfizer pun didatangkan pemerintah pada tanggal 21 Oktober 2021 lalu di Bandara SAMS Sepinggan Balikpapan.
Untuk mempercepat importasi vaksin asal Switzerland tersebut, Bea Cukai Balikpapan memberikan fasilitas pelayanan segera (rush handling), pembebasan bea masuk, tidak dipungut PPN atau PPNBM, dibebaskan dari pungutan PPH Pasal 22.
Kepala Kantor Bea Cukai Balikpapan, Firman, mengatakan fasilitas rush handling adalah pelayanan kepabeanan yang diberikan atas barang impor tertentu yang karena karakteristiknya memerlukan pelayanan segera untuk dikeluarkan dari kawasan pabean. Alat kesehatan dan vaksin merupakan kategori barang tertentu yang importasinya mendapatkan fasilitas ini.
"Janji layanan rush handling untuk vaksin adalah dua jam sejak permohonan diterima. Beberapa hari sebelumnya, telah dilakukan koordinasi antar pihak terkait untuk memperlancar importasi vaksin. Bea Cukai Balikpapan juga memberikan fasilitas fiskal berupa pembebasan bea masuk dan PDRI sesuai PMK Nomor 188/PMK.04/2020," jelasnya.
Dikatakan Firman, vaksin tersebut telah dipindahkan ke TPS PT Birotika Semesta (DHL) untuk selanjutnya dikirim ke Dinas Kesehatan Provinsi Kalimantan Timur di Samarinda pada tanggal 22 Oktober 2021.
"Kami berharap pelaksanaan vaksinasi di Indonesia dapat lebih cepat dan merata, khususnya untuk penanganan pandemi di Kalimantan dapat dilaksanakan dengan lebih optimal dan pandemi dapat segera berakhir," tutupnya.