Selasa 26 Oct 2021 13:15 WIB

BP Tapera Luncurkan KIK Pemupukan Dana Pasar Uang

Pasar modal bisa dimanfaatkan untuk pembiayaan infrastruktur.

Rep: Rahayu Subekti/ Red: Nidia Zuraya
ilustrasi tabungan perumahan. Pekerja menyelesaikan proyek pembangunan perumahan subsidi di Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Senin (25/10/2021).
Foto: ANTARA/Yulius Satria Wijaya
ilustrasi tabungan perumahan. Pekerja menyelesaikan proyek pembangunan perumahan subsidi di Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Senin (25/10/2021).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) meluncurkan Kontrak Investasi Kolektif (KIK) Pemupukan Dana Tapera Pasar Uang. Peluncuran ini sebagai langkah awal pengelolaan dana tabungan perumahan rakyat (Tapera) melalui pasar modal.

"Peluncuran KIK Pemupukan Dana Tapera Pasar Uang oleh BP Tapera akan menjadi langkah strategis dalam membantu mewujudkan pembiayaan perumahan untuk masyarakat Indonesia. Dengan pemupukan ini diharapkan dana tapera bisa tumbuh berkembang," kata Direktur Jenderal Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan Kementerian PUPR Herry Trisaputra Zuna dalam acara peluncuran secara daring di Jakarta, Selasa (26/10).

Baca Juga

Herry menuturkan, pasar modal merupakan salah satu sumber yang bisa dimanfaatkan untuk pembiayaan infrastruktur perumahan. Peran pasar modal disebutnya perlu lebih ditingkatkan mengingat porsi pembiayaan melalui pasar modal masih relatif kecil dibandingkan dengan instrumen pembiayan lain di pasar keuangan.

Pembentukan wadah KIK mengacu pada UU No. 4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) dan PP 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tapera, di mana BP Tapera menunjuk Manajer Investasi untuk pengelolaan KIK tersebut. Sesuai dengan POJK No 66 Tahun 2020, KIK yang dibentuk bernama KIK Pemupukan Dana Tapera, di mana merupakan suatu produk baru di pasar modal yang diperuntukkan khusus bagi pengelolaan investasi pemupukan Dana Tapera.

BP Tapera menunjuk tujuh manajer investasi terbaik untuk mengelola KIK secara profesional, transparan, menguntungkan, dan dengan memperhatikan prinsip kehati-hatian sesuai amanat UU. Ketujuh manajer investasi itu yakni PT BNI Asset Management, PT Bahana TCW Investment Management, PT Batavia Aset Manajemen, PT Danareksa Investment Management, PT Mandiri Manajemen Investasi, PT Manulife Asset Management, dan PT Schroder Investment Management serta satu bank kustodian PT Bank Rakyat Indonesia atau BRI.

"Keterikatan manajer investasi terhadap BP Tapera diwujudkan melalui Perjanjian Kerjasama (PKS) yang akan menjadi rujukan manajer investasi dalam menyusun KIK dengan Bank Kustodian. Seluruh arahan investasi atas pengelolaan dana pada KIK mengacu pada PKS tersebut yang diturunkan dari Peraturan OJK serta Peraturan BP Tapera secara terpadu," kata Komisioner BP Tapera Adi Setianto, dalam kesempatan yang sama.

Sejalan dengan kebutuhan tujuan pengelolaan Dana Tapera, pembentukan KIK ini jenisnya akan diperluas dari awalnya hanya KIK Pasar Uang pada tahap pertama, disusul KIK Pendapatan Tetap dan KIK Pendapatan Tetap Tanpa Penjualan Kembali pada tahap berikutnya.

KIK Pasar Uang dan KIK Pendapatan Tetap Tanpa Penjualan Kembali akan berfungsi sebagai Proteksi Likuiditas, dengan perkiraan komposisi mencapai 72,7 persen dari Dana Pemupukan. Sementara itu, KIK Pendapatan Tetap akan berfungsi sebagai Peningkatan Nilai, dengan proyeksi komposisi sekitar 27,3 persen terhadap Dana Pemupukan.

Ada pun besaran dana pemupukan yang dialokasikan untuk tahap awal KIK Pasar Uang Rp 690 miliar, yang akan dibagi  merata kepada tujuh manajer investasi.Secara total, dana pemupukan yang akan dialokasikan untuk tahap-tahap KIK berikutnya berkisar Rp 3,6 triliun, atau sekitar 39,2 persen dari total keseluruhan Dana Tapera yang berasal dari pengalihan Dana Bapertarum.

BP Tapera juga melakukan monitoring dan evaluasi atas kinerja pengelolaan Dana Tapera oleh Manajer Investasi maupun Bank Kustodian. BP Tapera menggunakan sistem IT terintegrasi sehingga meminimalkan risiko operasional. Tidak hanya itu, OJK menyupervisi langsung pengelolaan KIK oleh manajer investasi dan bank kustodian sehingga pengawasan dan proses pengelolaannya dilakukan secara maksimal.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement