Rabu 27 Oct 2021 15:00 WIB

Polisi Tingkatkan Kasus Rachel Vennya ke Tahap Penyidikan

Kasus kaburnya Rachel Vennya dari karantina telah ditingkatkan ke tahap penyidikan

Rep: Ali Mansur/ Red: Bayu Hermawan
Selebgram Rachel Vennya
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Selebgram Rachel Vennya

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Penyidik Polda Metro Jaya telah meningkatkan status kasus kaburnya selebgram Rachel Vennya dari karantina RSDC Wisma Atlet ke tingkat penyidikan. Meski begitu, penyidik belum menetapkan tersangka dalam kasus ini.

"Saya dapat informasi gelar perkara hasilnya adalah dari penyelidikan dinaikkan menjadi penyidikan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (27/10).

Baca Juga

Maka pasca ditingkatkannya status tersebut, saat ini Polda Metro Jaya tinggal menetapkan tersangka dalam kasus ini. Dalam perkara ini, setidaknya sudah ada tiga orang yang diperiksa, yaitu Rachel bersama kakasihnya, Salim Nauderer, dan manajernya bernama Maulida Khairunnisa

"Jadi sudah kita naikkan ke penyidikan. Persangkaanya di UU tentang Karantina dan Wabah Penyakit dengan ancaman satu tahun penjara," ujarnya.

Dalam Pasal 9 ayat 1 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan disebutkan, setiap orang wajib mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan. Sedangkan, ayat 2 menyatakan setiap orang berkewajiban ikut serta dalam penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan.

Kemudian pada Pasal 14 UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular menyatakan, barang siapa dengan sengaja menghalangi pelaksanaan penanggulangan wabah diancam dengan pidana penjara selama-lamanya 1 tahun dan/atau denda setinggi-tingginya Rp1 juta. 

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement