Rabu 27 Oct 2021 14:49 WIB

Polisi Ungkap Ekshibisionis di Stasiun Sudirman

Pelaku, yang seorang pengamen, pernah melihat kawannya melakukan aksi ekshibisionis.

Polres Metro Jakarta Pusat mengungkap kasus tindakan asusila ekshibisionis di Stasiun Sudirman Jakarta yang dilakukan oleh pria berinisial WYS (23 tahun), yang bekerja sebagai pengamen.
Foto: istimewa
Polres Metro Jakarta Pusat mengungkap kasus tindakan asusila ekshibisionis di Stasiun Sudirman Jakarta yang dilakukan oleh pria berinisial WYS (23 tahun), yang bekerja sebagai pengamen.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polres Metro Jakarta Pusat mengungkap kasus tindakan asusila ekshibisionis di Stasiun Sudirman Jakarta yang dilakukan oleh pria berinisial WYS (23 tahun). Polisi menyebut WYS bekerja sebagai pengamen.

"Mengamankan saudara WYS yang pekerjaannya wiraswasta atau pengamen. Tersangka melakukan aksinya dengan sengaja melakukan tindakan ekshibisionis," kata Wakapolres Metro Jakarta Pusat, AKBP Setyo Koes Heriyatno, di Polres Metro Jakarta Pusat, Rabu (27/10).

Baca Juga

Setyo menjelaskan, korban berinisial MS adalah seorang karyawan BUMN yang diperlihatkan hal tidak pantas oleh tersangka, pada Jumat (15/10) pukul 19.20 WIB. Peristiwa yang dialaminya itu terekam dalam CCTV yang kemudian diunggahnya lewat akun tiktok @embaaak pada pekan lalu dan viral di berbagai lini media sosial 

Ia mengimbau agar masyarakat lebih waspada saat melintasi trotoar dekat Stasiun Sudirman, Jakarta Pusat. "Korban selalu menggunakan transportasi KRL, harus melewati jalan tersebut setiap hari pada jam yang relatif sama," kata Setyo.

Korban langsung melarikan diri setelah mengetahui aksi pria ekshibisionis yang menunjukkan kemaluannya saat MS melintas. Motif tersangka WYS melakukan tindakan itu berasal dari fantasi seksualnya. 

Ia juga mengaku pernah melihat kawannya melakukan aksi ekshibisionis. Setelah diperiksa, pihak Kepolisian menyatakan, kondisi kejiwaan tersangka normal dan berperilaku wajar. Saat ini, tersangka diamankan di Polsek Tanah Abang.

Atas tindakannya itu, tersangka dijerat pasal berlapis, yakni UU Nomor 4 Tahun 2008 tentang Pornografi Pasal 36 dengan ancaman lima tahun penjara, serta Pasal 281 KUHP tentang Kejahatan Kesusilaan dengan ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan.

sumber : Antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement