Dua Restoran Pelanggar PPKM di Semarang Ditutup Sebulan

Red: Ratna Puspita

Dua restoran pelanggar aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 1 di Kota Semarang, Jawa Tengah, ditutup sementara selama satu bulan ke depan. Ilustrasi
Dua restoran pelanggar aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 1 di Kota Semarang, Jawa Tengah, ditutup sementara selama satu bulan ke depan. Ilustrasi | Foto: Republika

REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -- Dua restoran pelanggar aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 1 di Kota Semarang, Jawa Tengah, ditutup sementara selama satu bulan ke depan. Penutupan sementara ini merupakan bentuk penegakan peraturan daerah.

"Ditutup sementara satu bulan, setelah itu akan diminta untuk membuat surat pernyataan tidak akan mengulangi pelanggaran lagi," kata Kepala Satpol PP Kota Semarang, Fajar Purwoto, di sela penyegelan Restoran Marabunta dan Holywings di Jalan Cendrawasih di kawasan Kota Lama Semarang, Rabu (27/10).

Jika setelah dijatuhkan sanksi ini masih melakukan pelanggaran serupa, kata dia, tidak menutup kemungkinan izin usahanya akan dicabut. Menurut dia, kedua restoran ini melanggar aturan jam operasional saat PPKM level 1 di Kota Semarang.

"Batas sampai pukul 00.00 WIB, namun kedua tempat ini juga melebihi jam itu," katanya.

Baca Juga

Fajar meminta para pengusaha tertib mematuhi aturan karena Kota Semarang sudah masuk ke PPKM level 1. "Pak Wali Kota dan Pak Kapolrestabes sudah baik, tapi masih banyak yang melanggar," tegasnya.

Polrestabes Semarang menindak tegas dua restoran di Ibu Kota Jawa Tengah yang nekat melanggar jam operasional di tengah pemberlakuan PPKM level 1 pada Selasa (26/10) dini hari. Dua restoran, yakni Marabunta dan Holywings, yang berlokasi Jalan Cendrawasih di kompleks Kota Lama Semarang itu melanggar jam operasional serta jumlah pengunjung. 

Jam operasional yang diizinkan, yakni pukul 00.00 WIB. Menurut dia, pengelola kedua restoran tersebut dijerat dengan Undang-undang Nomor 4 tahun 1984 tentang wabah menular.

sumber : Antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini

Terkait


BMKG: Waspadai Hujan Lebat Pegunungan Tengah Jateng

Gandeng UNW, Pemkab Semarang Optimalkan Pencegahan Stunting

Polisi Tindak 2 Restoran Pelanggar PPKM di Semarang

14 Pemandu Karaoke Asal Luar Pati Dipulangkan

Mobilitas Mulai Longgar, MCCC Minta Warga Bersabar

Republika Digital Ecosystem

Kontak Info

Republika Perwakilan DIY, Jawa Tengah & Jawa Timur. Jalan Perahu nomor 4 Kotabaru, Yogyakarta

Phone: +6274566028 (redaksi), +6274544972 (iklan & sirkulasi) , +6274541582 (fax),+628133426333 (layanan pelanggan)

[email protected]

Ikuti

× Image
Light Dark