Kamis 28 Oct 2021 13:59 WIB

Persentase Kasus Positif Covid-19 di DKI Capai 0,4 Persen

Persentase kasus positif Covid-19 di DKI terus menurun hingga mencapai 0,5 persen.

Red: Bilal Ramadhan
Petugas kesehatan melakukan tes usap PCR di Jakarta, Senin (25/10/2021). Koordinator Tim Pakar dan Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan COVID-19 Wiku Adisasmito mengatakan alasan pemerintah mewajibkan penumpang pesawat wajib swab test Polymerase Chain Reaction (PCR) COVID-19 karena perlu adanya penerapan metode testing dengan standar terbaik di tengah peningkatan kapasitas bahkan penuh di pesawat, namun tidak di transportasi lain
Foto: ANTARA/Galih Pradipta
Petugas kesehatan melakukan tes usap PCR di Jakarta, Senin (25/10/2021). Koordinator Tim Pakar dan Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan COVID-19 Wiku Adisasmito mengatakan alasan pemerintah mewajibkan penumpang pesawat wajib swab test Polymerase Chain Reaction (PCR) COVID-19 karena perlu adanya penerapan metode testing dengan standar terbaik di tengah peningkatan kapasitas bahkan penuh di pesawat, namun tidak di transportasi lain

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Persentase kasus positif Covid-19 di Ibu Kota selama sepekan terakhir mencapai sekitar 616 kasus atau 0,4 persen dari 154.036 orang peserta tes usap berbasis polymerasechainreaction (PCR).

"Dalam satu pekan terakhir ada 154.036 orang dites PCR. Sementara itu, total tes PCR DKI Jakarta kini telah mencapai 639.108 per satu juta penduduk," kata Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Dinas Kesehatan DKI Jakarta Dwi Oktavia.

Baca Juga

Berdasarkan data Dinas Kesehatan DKI yang diunggah akun Twitter Pemprov DKI, sejak 27 September hingga 24 Oktober 2021, persentase kasus positif Covid-19 terus menurun dari 0,9 persen hingga mencapai 0,5 persen dan per 27 Oktober 2021 kembali turun mencapai 0,4 persen.

Adapun jumlah orang yang dites PCR selama sepekan terakhir itu juga tercatat tetap tinggi atau melebihi standar Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) per pekan sebesar 10.645 orang, meski kasus Covid-19 di Jakarta terkendali.