REPUBLIKA.CO.ID, BATURAJA -- Unit Pelayanan Terpadu Bersama (UPTB) Samsat Kabupaten Ogan Komering Ulu, Sumatra Selatan optimistis mencapai target penyerapan pajak kendaraan senilai Rp 57 miliar.
Kepala Samsat Ogan Komering Ulu (OKU) 1, Humaniora Basili Basmark di Baturaja, Jumat (29/10) menerangkan, pada tahun ini, Samsat OKU menargetkan mampu menyerap Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pajak kendaraan bermotor senilai Rp 57 miliar.
"Hingga Oktober 2021 ini saja realisasinya sudah mencapai 85 persen dari target," kata Humaniora.
Menurut dia, sisa target tersebut diyakini dapat tercapai 100 persen sebelum akhir Desember 2021. Hal tersebut didukung karena tingkat kesadaran masyarakat Kabupaten OKU dalam membayar pajak kendaraan cukup tinggi.
"Tahun lalu saja Samsat OKU berhasil melawati target dalam penyerapan pajak kendaraan yaitu mencapai 104 persen atau senilai Rp 49 miliar," kata dia.
Untuk mencapai target tahun ini, kata dia, Samsat OKU menggencarkan sosialisasi program pemutihan pajak kendaraan bermotor hingga ke desa-desa di wilayah itu. Sosialisasi ini dilakukan baik melalui media sosial maupun turun langsung ke lapangan agar masyarakat mengetahui tentang adanya program pemutihan pajak.
Dalam sosialisasi dengan sistem jemput bola tersebut, Samsat OKU menerjunkan dua tim terdiri atas delapan orang petugas untuk mendatangi rumah wajib pajak yang menunggak membayar pajak kendaraan bermotor agar memenuhi kewajibannya. Cara ini dianggap lebih efektif karena sejak program pemutihan ini diluncurkan sudah sebanyak 1.096 unit kendaraan roda dua dan empat yang sebelumnya menunggak pajak telah melunasi kewajibannya.
"Oleh sebab kami sangat yakin dapat mencapai target pajak tahun ini," ujarnya.