Sabtu 30 Oct 2021 12:27 WIB

Kompolnas Dorong Polisi Usut Gorong-Gorong Maut Cipondoh 

Insiden maut pada Kamis (7/10) itu, hingga kini masih belum menemui titik terang.

Rep: Eva Rianti/ Red: Agus Yulianto
Direktur Imparsial Poengky Indarti (kiri).
Foto: Republika/Wihdan H
Direktur Imparsial Poengky Indarti (kiri).

REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG -- Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) mendorong Polres Metro Tangerang Kota segera mengusut kasus tewasnya lima orang di dalam gorong-gorong di kawasan Taman Royal, Jalan Permata Raya, Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang, Banten. Insiden maut yang terjadi pada Kamis (7/10) tersebut hingga saat ini masih belum menemui titik terang.  

Komisioner Kompolnas Poengky Indarti mengatakan, kasus tersebut menjadi perhatian publik sehingga penanganannya perlu diawasi. “Berharap prosesnya bisa segera diketahui publik. Tentu saja mendorong agar segera diusut,” ujar Poengky kepada Republika, Sabtu (30/10).

Dalam mengusut kasus tersebut, polisi diminta untuk dapat melakukan upaya investigasi berbasis ilmiah dalam proses penyelidikan dan penyidikannya. Sehingga, publik memperoleh hasil pemeriksaan yang jelas dan tepercaya.

“Kita tunggu penyelidikan Polres Metro Tangerang Kota," katanya. 

Namun, kata dia yang paling penting lidik sidik tersebut perlu didukung investigasi kriminal berbasis ilmiah, agar bukti-buktinya valid tak terbantahkan. "Kami berharap proses lidik sidik berjalan lancar, profesional, transparan, dan akuntabel,” ujarnya.

Diketahui, insiden maut itu terjadi di gorong-gorong kawasan Taman Royal, Jalan Permata Raya, Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang pada Kamis (7/10). Lima orang tewas dalam insiden itu, meliputi tiga orang pekerja dari mitra kerja PT Telkom Akses dan dua orang warga yang hendak menolong. Ketika itu, polisi langsung memeriksa sejumlah saksi. 

Satu hari setelah insiden tersebut, pada Jumat (8/10), tim pusat laboratorium forensik (forensik) Mabes Polri mengambil sampel air dan udara. Hasil sementara dari pemeriksaan menunjukkan ditemukannya gas berbahaya dari dalam gorong-gorong. 

Namun, untuk memastikan gas berbahaya yang dimaksud, dilakukan pemeriksaan di laboratorium terlebih dulu yang memakan waktu sekitar satu hingga dua pekan dari waktu pengambilan sampel.

Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Deonijiu De Fatima mengatakan, pihaknya masih melakukan penyelidikan terkait kasus tersebut. Dia menegaskan, dalam kasus itu, polisi belum menetapkan tersangka.

Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota Kompol Bonar Pakpahan menambahkan, pihaknya memeriksa sebanyak 10 orang saksi dalam kasus gorong-gorong maut. Yakni mulai dari pihak Telkom dan PT SKA sebagai pihak ketiga, hingga warga.

 

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Terkait
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement