OLEH IMAS DAMAYANTI
Di dalam Islam, ada ketentuan khusus yang mengatur hukum mengenai pernikahan. Menikahi wanita hamil akibat perzinaan—seberapa daruratnya pun—harus menyimak konsekuensi hukum yang menyertainya. Almarhum KH Ali Mustafa Yaqub dalam buku Fatwa Imam Besar Masjid Istiqlal menjelaskan, hukuman bagi orang yang berzina ada dua. Pertama, pezina berstatus belum menikah,...
Berita Lainnya