Ahad 31 Oct 2021 08:38 WIB

Hukum Menikahi Wanita Hamil Akibat Berzina

Menikahi wanita hamil akibat perzinaan harus menyimak konsekuensi hukum yang menyertainya.

Rep: republika.id/ Red: republika.id
.
.

OLEH IMAS DAMAYANTI

Di dalam Islam, ada ketentuan khusus yang mengatur hukum mengenai pernikahan. Menikahi wanita hamil akibat perzinaan—seberapa daruratnya pun—harus menyimak konsekuensi hukum yang menyertainya. Almarhum KH Ali Mustafa Yaqub dalam buku Fatwa Imam Besar Masjid Istiqlal menjelaskan, hukuman bagi orang yang berzina ada dua. Pertama, pezina berstatus belum menikah,...

Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَلَقَدْ اَرْسَلْنَا رُسُلًا مِّنْ قَبْلِكَ مِنْهُمْ مَّنْ قَصَصْنَا عَلَيْكَ وَمِنْهُمْ مَّنْ لَّمْ نَقْصُصْ عَلَيْكَ ۗوَمَا كَانَ لِرَسُوْلٍ اَنْ يَّأْتِيَ بِاٰيَةٍ اِلَّا بِاِذْنِ اللّٰهِ ۚفَاِذَا جَاۤءَ اَمْرُ اللّٰهِ قُضِيَ بِالْحَقِّ وَخَسِرَ هُنَالِكَ الْمُبْطِلُوْنَ ࣖ
Dan sungguh, Kami telah mengutus beberapa rasul sebelum engkau (Muhammad), di antara mereka ada yang Kami ceritakan kepadamu dan di antaranya ada (pula) yang tidak Kami ceritakan kepadamu. Tidak ada seorang rasul membawa suatu mukjizat, kecuali seizin Allah. Maka apabila telah datang perintah Allah, (untuk semua perkara) diputuskan dengan adil. Dan ketika itu rugilah orang-orang yang berpegang kepada yang batil.

(QS. Gafir ayat 78)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement