Senin 01 Nov 2021 17:37 WIB

DKI Ancam Cabut Izin Faskes yang tak Turunkan Harga PCR

Pemprov meminta masyarakat berpartisipasi mengawal harga maksimal PCR.

Rep: Zainur Mahsir Ramadhan / Red: Ilham Tirta
 Wakil Gubernur (Wagub) DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria.
Foto: @ArizaPatria
Wakil Gubernur (Wagub) DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria mengancam menutup izin usaha pengelola tes polymerase chain reaction (PCR) yang masih menerapkan harga di atas standar. Menurutnya, akan ada beberapa tahap sebelum langkah pencabutan izin itu dilakukan.

"Ya sekali lagi nanti ada tahapan-tahapan, (harga) PCR sudah dirturunkan, nanti ada teguran pertama, kedua, ketiga sampai pencabutan izin," kata Riza saat ditemui di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (1/11).

Oleh sebab itu, dirinya meminta agar masyarakat bisa berpartisipasi mengawal penetapan dari pemerintah mengenai harga maksimal tersebut. Riza mengimbau agar masyarakat bisa melaporkan mana saja tempat yang masih belum menurunkan harga PCR.

"Laporkan, nanti ada tim dari kami yang akan mengecek memastikan dan memberikan sanksi sesuai dengan aturan ketentuan yang ada," kata dia.

BACA JUGA:

Kemenhub: Penerapan Ketentuan Baru Tes PCR Tunggu Inmendagri

Wagub DKI Kerahkan Tim Cek Harga Tes PCR di Lapangan

Penumpang Pesawat Jawa Bali Kini tak Wajib Tes PCR

Dia melanjutkan, Pemprov DKI Jakarta juga akan segera menurunkan tim untuk mengecek harga tes usap tersebut di lapangan. Tujuannya, untuk mengantisipasi harga yang masih tinggi dan tidak terlaporkan sebelumnya. "Nanti ada tim dari kami yang akan mengecek, memastikan dan memberikan sanksi," kata dia.

Sebagai informasi, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) telah menurunkan ambang maksimal harga tes PCR. Biaya tersebut akan dibatasi di Pulau Jawa-Bali sekitar Rp 275 ribu, dan Rp 300 ribu untuk daerah di luar dua pulau tersebut. Sesuai rencana, harga tersebut mulai berlaku sejak Rabu pekan lalu.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement