Kamis 04 Nov 2021 23:00 WIB

Disdik Bogor: Patokan PTM Bukan PPKM tapi SKB Empat Menteri

Kepala Disdik Bogor menjelaskan, kapasitas ruang kelas saat PTM tetap 50 persen.

Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Bogor Hanafi mengungkapkan status pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 1 tidak menjadi dasar pembelajaran tatap muka (PTM) berlangsung, melainkan mengikuti aturan surat keputusan bersama (SKB) empat menteri. Ilustrasi
Foto: Republika/Mgrol100
Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Bogor Hanafi mengungkapkan status pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 1 tidak menjadi dasar pembelajaran tatap muka (PTM) berlangsung, melainkan mengikuti aturan surat keputusan bersama (SKB) empat menteri. Ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR -- Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Bogor Hanafi mengungkapkan status pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 1 tidak menjadi dasar pembelajaran tatap muka (PTM) berlangsung, melainkan mengikuti aturan surat keputusan bersama (SKB) empat menteri. "Status level PPKM tidak berpengaruh, selama SKB empat menteri tidak diubah," katanya saat dihubungi di Bogor, Kamis (4/11).

Hanafi menjelaskan, kapasitas ruang kelas saat PTM tetap 50 persen sejak PPKM level 3, 2 dan 1. Menurut Inmendagri Nomor 57 Tahun 2021, PPKM level 1 masih menuliskan pembelajaran tatap muka terbatas diperbolehkan dengan kapasitas maksimal 50 persen.

Baca Juga

Terkhusus bagi sekolah luar biasa (SLB) diperbolehkan tatap muka maksimal 62 persen sampai dengan 100 persen dengan syarat menjaga jarak minimal 1,5 meter dan maksimal 5 peserta didik per kelas. Lalu untuk PAUD maksimal 33 persen dengan menjaga jarak minimal 1,5 m dan maksimal 5 peserta didik per kelas.

Sementara itu, yang menjadi acuan penyelenggaraan PTM terbatas yakni SKB Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi, Menteri Agama (Menag), Menteri Kesehatan (Menkes), dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran pada Semester Genap Tahun Ajaran dan Tahun Akademik 2020/2021 di Masa Pandemi COVID-19. Antara lain menyatakan pembelajaran tatap muka terbatas dapat dilaksanakan dengan tetap menerapkan protokol kesehatan dan atau pembelajaran jarak jauh.

Kemudian, orang tua dapat memilih mengizinkan maupun tidak mengizinkan anaknya mengikuti PTM terbatas. Penyelenggara pendidikan yakni guru-guru dan staf wajib telah melaksanakan vaksinasi COVID-19.

Disdik dapat memberhentikan PTM terbatas untuk sementara waktu jika ditemukan ada penyebaran yang kembali terjadi saat pembelajaran di sekolah dilaksanakan. Hanafi menjelaskan protokol kesehatan yang ditetapkan di sekolah pun masih sama saja, memakai masker, cuci tangan dan kelas diberi desinfektan.

Akan tetapi, ada penekanan lain dari Dinas Pendidikan Kota Bogor, yakni diharapkan kesadaran individu semakin kuat terhadap protokol kesehatan.Hal itu karena Disdik Kota Bogor menargetkan pada akhir November 2021 seluruh sekolah dari tingkat sekolah dasar (SD) hingga sekolah menengah atas (SMA) dan sederajat bisa melaksanakan PTM. Dari 75 SMA, 103 SMK, 175 SMP dan 280 SD negeri dan swasta, hanya tersisa sekitar 30 persen SD yang belum melaksanakan PTM.

"Sekolah hampir semua sudah PTM, jadi kita fokusnya ke depan kepada kesadaran individu, bulan lagi tentang bagaimana sekolah menyediakan fasilitas, siswa harus mulai terbiasa dengan kebiasaan baru sampai kapanpun," ujarnya.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement