REPUBLIKA.CO.ID, CIPUTAT -- Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) tengah menyiapkan penegakan peraturan daerah (Perda) tentang sanksi hingga berupa hukuman pidana bagi penyandang masalah kesejahteraan sosial (PMKS) di Tangsel. Hal itu dilakukan sebagai upaya lebih tegas dalam menangani masalah PMKS yang masih marak di wilayah penyangga Ibu Kota tersebut.
"Iya kemarin sudah ada rapat koordinasi. Saya mintakan untuk dilakukan penegakan Perda PMKS," ujar Wali Kota Tangsel Benyamin Davnie saat dihubungi wartawan, Jumat (5/11).
Benyamin menuturkan, penegakan Perda tersebut diantaranya sanksi berupa tindak pidana ringan (tipiring) hingga hukuman pidana. Sanksi tersebut, kata Benyamin perlu diberikan bagi PMKS untuk memberikan efek jera.
"Kalau dia (PMKS yang diamankan) ternyata pelaku lama, (diberlakukan) tindak pidana ringan, kurungan, atau denda. Pokoknya lakukan tindakan yang bisa mencegah orang menjadi PMKS. Saya sudah koordinasi juga sama Polres dan Pengadilan," tuturnya.
Terpisah, Wakil Wali Kota Tangsel Pilar Saga Ichsan mengatakan, pihaknya bersama organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkup Kota Tangsel telah melakukan rapat terkait penertiban PMKS. Hal tersebut dikarenakan banyak masyarakat yang mengeluhkan keberadaan PMKS yang kian menjamur di Tangsel.
"Akan dilakukan penertiban pengemis, lalu juga manusia silver, badut dan lain-lain yang ada di Tangsel yang saat ini cukup meresahkan masyarakat. Karena kami mendapatkan laporan dari mereka sangat terganggu dengan adanya ini," kata dia.
Pilar menuturkan, penegakan sanksi bagi PMKS menjadi perhatian, terlebih mayoritas PMKS yang ada di Tangsel bukanlah warga Tangsel. Bahkan, dia menyebut hampir 100 persen berasal dari luar Tangsel.
"Jadi mereka ini berdatangan (pendatang). Apakah limpahan dari DKI Jakarta atau dari daerah lain yang mencari peruntungan di Tangsel. Yang kita dapatkan informasinya seperti itu," terangnya.
Pilar menegaskan, perlunya sanksi tegas bagi para PMKS itu agar tidak lagi mengulangi aksi mereka yang mengganggu ketertiban umum. Pasalnya, upaya pengamanan dan pembinaan yamg berujung hanya dipulangkan dinilai tidak efektif.
"Kita kan rumah singgah di Dinsos sudah ada, tapi kan tidak mungkin menampung semua orang seperti itu lalu kita hanya bina lalu kita pulangkan ataupun kita cuma ada programnya kita pulangkan di reunifikasi ke kampung halaman lalu mereka kembali lagi. Itu sudah tidak efektif karena ini pengalaman kita bertahun-tahun itu tidak bisa berjalan juga," ungkapnya.
Pilar berharap wilayah Tangsel bisa menjadi kota yang bersih dari PMKS. Sehingga sanksi yang tegas dinilai dapat menjadi salah satu solusi dari permasalahan tersebut.
"Hukumannya bukan hanya sekadar didata lalu dibina, tapi bisa hukuman pidana adalah hukuman kurungan bisa sampai enam bulan," jelasnya.
Pilar menargetkan pemberian sanksi yang dimaksud dapat mulai dilakukan dalam waktu dekat. "Target mudah-mudahan November ini sudah berjalan dan sudah mulai ada tindakan-tindakan tegas," ujarnya.