Sabtu 06 Nov 2021 13:08 WIB

Boeing Setuju Bayar Ganti Rugi Rp 3,42 Triliun

Pembayaran ganti rugi ini terkait kasus kelalaian keselamatan Boeing 737 MAX.

Rep: Rahayu Subekti/ Red: Nidia Zuraya
 Pemandangan udara dari pesawat Boeing 737 Max 8 yang duduk diparkir di Boeing Field di Seattle, Washington, AS, 21 Juli 2019 (diterbitkan ulang 18 November 2020). Jajaran direksi dan mantan direksi Boeing sepakat membayar ganti rugi senilai 237,5 juta dolar AS atau setara Rp 3,42 triliun (kurs Rp 14.400 per dolar AS).
Foto: EPA-EFE/GARY HE EDITORIAL USE ONLY
Pemandangan udara dari pesawat Boeing 737 Max 8 yang duduk diparkir di Boeing Field di Seattle, Washington, AS, 21 Juli 2019 (diterbitkan ulang 18 November 2020). Jajaran direksi dan mantan direksi Boeing sepakat membayar ganti rugi senilai 237,5 juta dolar AS atau setara Rp 3,42 triliun (kurs Rp 14.400 per dolar AS).

REPUBLIKA.CO.ID, WASHINGTON – Boeing Co saat ini sudah mencapai kesepakatan ganti rugi dalam kasus kelalaian keselamatan Boeing 737 Max. Dikutip dari Reuters, Sabtu (6/11) jajaran direksi dan mantan direksi Boeing sepakat membayar ganti rugi senilai 237,5 juta dolar AS atau setara Rp 3,42 triliun (kurs Rp 14.400 per dolar AS).

Dalam dokumen penyelesaian yang dilihat Reuters, kesepakatan tersebut diambil untuk menyelesaikan gugatan atas pengawasan keselamatan Boeing 737 Max. Kompensasi tersebut dipastikan akan dibayarkan oleh perusahaan asuransi.

Baca Juga

Selain soal ganti rugi, juga terdapat kesepakatan penyelesaian yang sedang diajukan di Pengadilan Kanser Delaware. Akan ada pemilihan direktur dewan tambahan dengan keahlian pengawasan keselamatan penerbangan dan pembuatan program ombudsperson.

Hal tersebut juga membutuhkan amandemen anggaran rumah tangga. Khususnya dalam penentuan untuk mewajibkan pemisahan posisi CEO dan kursi dewan.

Sebelumnya, Boeing 737 Max 8 terlibat dalam dua kecelakaan. Kecelakaan pertama terjadi pada Oktober 2018 di Indonesia saat pesawat jenis tersebut digunakan Maskapai Lion Air. Kecelakaan kedua terjadi pada Maret 2019 yang dialami oleh maskapai Ethiopian Airlines. 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement