Rabu 10 Nov 2021 17:21 WIB
Red: Wisnu Aji Prasetiyo
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Pemerintah melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 58 Tahun 2021 menambah pintu masuk untuk perjalanan internasional jalur udara.
Kini penumpang perjalanan udara internasional dapat memasuki Indonesia dari Bandara Soekarno-Hatta, Bandara Raja Haji Fisabilillah, dan Bandara Sam Ratulangi. (A Rauf Andar Adipati/Arif Prada/Farah Khadija)