Rabu 27 Nov 2024 14:02 WIB
Red: Agung Sasongko
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mantan Kabag Ops Polres Solok Selatan AKP Dadang Iskandar terbukti bersalah dan dijatuhkan sanksi berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) atas kasus penembakan Kasat Reskrim Polres Solok Selatan, AKP Ryanto Ulil Anshar.
Dalam sidang Komisi Kode Etik (KKEP), Dadang dinyatakan terbukti bersalah dengan melanggar enam pasal sekaligus, termasuk PTDH. Di sidang itu juga, Dadang juga tidak mengajukan banding alias menerima langsung hasil sidang tersebut.